Rapat Kerja dengan Jajaran PDAM, Komisi III DPRD Badung Sarankan Direksi Segera Pindah Kantor
Mangupura, Baliglobalnews
Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan jajaran Direksi PDAM Badung (Perumda Air Minum Tirta Mangutama) di Ruang Gosana II, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (18/11).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Putu Alit Yandinata, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Satria, dan dihadiri anggota Komisi III, I Wayan Sandra, I Made Retha, IGN Saskara, Komang Tri Ani, I Nyoman Graha Wicaksana dan I Made Yudana. Dari PDAM hadir Dirut Wayan Suyasa, Dirtek Made Suarsa, dan Dirum Made Sugita, Dewan Pengawas, Kabag Hukum AA Asthe Yudhya, Kabag Ekonomi AA Rosyawati, dan tim ahli DPRD.
Usai rapat, Putu Alit Yandinata, mengatakan dari paparan direksi, rencana pemindahan Kantor PDAM dari Denpasar ke Badung menjadi pembahasan urgen. Sesuai dengan Perda 7/2019 Bab III Pasal 5 Ayat 3 disebutkan lambang, kedudukan dan jangka waktunya. “Pada pasal 9 menyatakan Perumda berkantor pusat di Mangupura. Perda ini dibikin tentu mengacu pada efektif efisien dari sisi pelayanan. Kalau kemarin kantor pusat di Jl. Gatsu, pelayanan yang dilaksanakan untuk wilayah Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Kemudian kalau jadi pemindahan, tentu mengacu pada kajian akademis, kajian sosial dan kajian ekonominya,” katanya.
Alit Yandinata menyatakan pihaknya tetap mengacu pada PP 67/2009, yang menyebutkan terkait dengan Perda 7/2019 ayat 3 bahwa berkedudukan kantor pusat di Mangupura. Di lain sisi, PP 67/2009 menyebutkan Mangupura mewilayahi 9 desa dan kelurahan, di antaranya Desa Gulingan, Mengwi, Kelurahan Sempidi, Kekeran.
“Kalau kami di Komisi III berpendapat, mengacu pada pelayanan kami berharap tempatnya di wilayah Puspem. Jadi masyarakat pada saat pembayaran air bisa sambil mengurus KTP, keperluan di pemerintahan, kan di satu kompleks jadinya,” katanya.
Syarat lainnya, kata dia, ketika akan melakukan pemindahan kantor tentu akan membutuhkan dana. Tapi di lain sisi, dengan tersedianya anggaran pada kondisi pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten Badung sementara tidak bisa melakukan penyertaan. “Tetapi itu bukan berarti tidak ada solusi bagi Perumda Air Tirta Mangutama. Dia (PDAM-red) bisa menjual aset bila memindahkan kantor. Contoh Gedung sekarang dijual, tentu mengacu pada aturan main melalui taksiran. Kedua, PDAM boleh meminjam dan direksi akan berhitung berapa tahun berani sambil menunggu penjualan aset. Karena DED (detail engineering design) dibikin di tahun 2022 misalnya, ada masa tenggang juga 6 bulan, akhirnya kadaluwarsa. Ketika akan melanjutkan DED itu dari appraisal (taksiran-red), juga ada tenggang waktunya, agar terintegrasi antara appraisal dan DED melakukan penjualan, hematnya PDAM melakukan pinjaman dulu, setelah itu siapa tahu satu tahun umpama, aset terjual kan bisa dipakai untuk menutupi pinjaman,” katanya.
Dewan, kata dia, mengharapkan pemindahan secepat mungkin, tetapi tidak mengabaikan regulasi. “Seperti DED, harus dibikin sekarang, karena tanggal 30 November APBD akan ditetapkan, sekurang-kurangnya pada 29 November DED sudah selesai. Catatan kami, Perumda harus menjalankan peraturan daerah no 7/2019. Harus sesegera mungkin melakukan pemindahan gedung, karena sudah tersurat dan tersirat di pasal 5 ayat 3 ini Perumda berkedudukan dan berkantor pusat di Mangupura. Itu harus dijalankan sesegera mungkin agar tidak melanggar Perda,” tandasnya.
(bgn003)21111811