Randy, Pembobol Toko Emas, yang Beraksi di 11 TKP Dibekuk Unit Reskrim Polsek Mengwi
Badung, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap pelaku pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pasar Desa Adat Sembung, Lingkungan Banjar Dajan Peken, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Senin (19/5/2025)
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ mengatakan Unit Reskrim Polsek Mengwi telah melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pencurian dengan inisial RSL (24) di SPBU Kapal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 15.35 wita
Dia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena ada laporan dari korban S yang melaporkan telah kehilangan perhiasan di toko emas miliknya dikawasan Pasar Sembung, hal tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 dimana saat itu korban sedang mudik lebaran kejawa dan diberitahukan oleh Buk Jero bahwa toko emas miliknya kemalingan mendapat informasi tersebut korban balik ke Bali untuk mengecek barang yang ada di dalam tokonya
Setelah korban sampai di Bali, korban langsung menghubungi kepala lingkungan (kelian dinas) untuk bersama-sama melakukan pengecekan ke dalam toko. Setelah dicek diketahui puluhan perhiasan berupa kalung, liontin, cincin dan sumpel yang terbuat dari perak dan alpaka telah hilang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut
Dengan adanya laporan tersebut Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana TJ langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, untuk melakukan penyelidikan dan membuat terang perkara tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit 1 Opsnal Iptu Dewa Made Astawa melakukan penyelidikan dan pemetaan kasus untuk mengungkap perkara tersebut, berkat kerja kerasnya akhirnya pelaku RSL berhasil diamankan di SPBU Kapal pada Minggu (18/5/2025). Yang selanjutnya dilakukan interogasi dan mencari barang bukti.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan hasil pengembangan selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di wilayah lain dengan total 11 TKP. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Kompol Adnyana TJ seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara. (bgn003)25051905