PTUN Denpasar Tolak Gugatan Sengketa Aset Daerah di Pererenan, JPN Badung Sukses Pertahankan Aset Pemerintah

Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Bali, menolak gugatan yang diajukan Gusti Ngurah Rai Suara yang keberatan atas penetapan berupa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, sebagai Barang Milik Daerah (BMD),
“Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/2/2025) sebagaimana tertuang dalam Putusan PTUN Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.Dps,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan persnya.
Dia menjelaskan dalam perkara ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung mewakili Bupati Badung sebagai tergugat dan berhasil mempertahankan keputusan pemerintah daerah. “Kami dari Kejaksaan hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela kepentingan hukum pemerintah daerah, terutama dalam mempertahankan aset yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap keberhasilan ini menjadi preseden dalam upaya menjaga aset daerah dari klaim yang tidak berdasar. Aset daerah harus dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan gugatan yang ditolak, Pemkab Badung tetap memiliki kewenangan penuh atas tanah tersebut dan dapat melanjutkan pemanfaatannya sesuai dengan program pembangunan daerah yang telah direncanakan.
Gugatan ini bermula dari Keputusan Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022, yang menetapkan tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai Barang Milik Daerah (BMD), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-510302-14052024-001, yang memberikan izin kepada PT Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara berpendapat tanah tersebut merupakan padruwen atau tanah milik adat yang dikuasai secara turun-temurun oleh Desa Adat Pererenan.
Namun, dalam proses persidangan terungkap bahwa tanah tersebut sebelumnya telah beberapa kali diajukan permohonan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh berbagai pihak, termasuk oleh Rina Fachrudin pada tahun 2022, serta Desa Adat Pererenan pada tahun 2022 dan 2023. Semua permohonan tersebut ditolak oleh BPN, karena pada saat itu tanah masih dalam kondisi terendam air dan berada di muara sungai, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai tanah negara yang bisa diberikan alas hak.
Pada Desember 2023, kondisi tanah mengalami perubahan setelah Pemerintah Kabupaten Badung membangun senderan penahan banjir dan melakukan pengurukan reklamasi, yang kemudian menjadi dasar penetapan tanah tersebut sebagai aset daerah.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Adat Pererenan, Mengwi, Badung bersama kuasa hukum I Wayan Koplogantara menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Badung terkait pengelolaan tanah negara di Tukad Negara Surungan dan Tukad Bausan Pantai Lima pada Rabu 18 September 2024. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh keputusan Bupati Badung yang menjadikan tanah tersebut sebagai aset daerah dan menyewakannya kepada investor PT Pesona Pantai Bali. Desa adat merasa dirugikan karena tanah yang dimaksud telah dirawat secara turun-temurun oleh desa adat, yang menanaminya dengan pohon prapat dan kelapa serta memohon sertifikat untuk menjadikannya pelaba pura desa dan puseh.
Desa Adat Pererenan mengklaim sebagai subjek hukum yang sah atas tanah tersebut, karena mereka telah merawatnya secara turun-temurun dengan menanam pohon prapat dan kelapa. Warga desa juga sempat memohon agar lahan itu disertifikatkan dan dijadikan pelaba Pura Desa serta Puseh. Namun, permohonan mereka ditolak oleh Bupati saat itu I Nyoman Giri Prasta.
Sedangkan pada pokoknya amar putusan Ketua Majelis Hakim, Indah Mayasari, menyatakan keputusan Bupati serta persetujuan bangunan gedung yang menjadi objek sengketa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi. Oleh karena itu, gugatan haruslah ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo.
Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp389.000. Dengan putusan ini, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan tetap sah sebagai aset daerah, yang dapat terus dimanfaatkan oleh Pemkab Badung untuk kepentingan masyarakat. (bgn008)25022513