Pria Asal Denpasar Diringkus Usai Tusuk Selingkuhan di Selemadeg
Tabanan, Baliglobalnews
Sebuah kasus penganiayaan berat (penusukan) yang dipicu sakit hati, karena hubungan asmara gelap terjadi di Penginapan, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Pelaku berinisial PH (55) alias Nasib, asal Denpasar Utara, menusuk selingkuhannya, KB (47), secara berulang-ulang menggunakan pisau belati.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Selemadeg KompoI I Wayan Suastika menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam siaran pers di Mako Polsek Selemadeg, pada Kamis (30/10/2025).
Kapolsek Selemadeg Kompol I Wayan Suastika menyampaikan kronologi peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Penginapan Anggun wilayah Bajera Utara. Kasus bermula dari sakit hati pelaku karena korban KB asal Desa Angkah, Selemadeg Barat, berniat ingin pulang dan mengakhiri hubungan gelap tersebut. “Korban berkata kepada pelaku, suami dan anak saya ada di rumah, sekarang saja terakhir kita bertemu,” ujar Kompol Suastika mengutip keterangan korban.
Mendengar perkataan tersebut, kata dia, pelaku PH yang merasa emosi dan sakit hati segera mengambil pisau belati yang disembunyikan di bawah kasur. Saat korban hendak berjalan menuju pintu, pelaku menusuk korban secara berulang-ulang. “Korban yang terluka parah sempat berteriak minta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh pegawai penginapan. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk membuka pintu dan lari, sebelum akhirnya ditolong menuju Puskesmas Selemadeg,” katanya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban KB mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh, termasuk tiga luka tusuk di bagian atas perut yang semuanya menembus rongga perut, serta luka tusuk di dada kiri dengan kedalaman 7 cm.
Setelah melukai korban, PH melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Tim gabungan dari Polsek Selemadeg dan Sat Reskrim Polres Tabanan memerlukan waktu kurang lebih 12 hari untuk menangkap pelaku, karena dia terus berpindah-pindah. “Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Cargo, Denpasar, pada Rabu (15/10/2025). Pelaku PH dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.
Sementara Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. “Kami akan selalu melakukan langkah cepat, profesional, dan terukur dalam penanganan setiap kasus kriminalitas guna menjaga rasa aman di masyarakat,” pungkasnya. (bgn020)25103024
 
						 
			 
				
 
						
