Media Informasi Masyarakat

Praperadilan Polda Bali oleh Disel Astawa Ditolak Hakim PN Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan  I Wayan Disel Astawa (52), Bendesa Adat Ungasan yang juga anggota DPRD Bali,

terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan reklamasi ilegal di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.

“Menyatakan menolak praperadilan pemohon seluruhnya. Karena, penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku sehingga sah berdasarkan hukum dengan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Keputusan MK Nomor: 21/PUU – XII/2014,” kata Hakim Tunggal Yogi Rachmwan saat membacakan amar putusan praperadilan.

Dalam amar putusan pertimbangan hakim menolak praperadilan pemohon, karena di dalam surat permohonannya mengemukakan SK yang dibuat oleh pemohon selaku Bendesa Adat bersifat kolektif kolegial. Kemudian, di dalam SK yang dibuat oleh pemohon, terdapat rekomendasi untuk para nelayan menambatkan perahu di atas tanah timbunan dan apabila tidak sesuai dengan peruntukan maka menjadi tanggung jawab orang lain bukan tanggung jawab pemohon.

“Bahwa pemohon diduga melakukan tindak pidana pembantuan dalam undang-undang lingkungan hidup tetapi dari pasal yang disangkakan sebagai pelaku utama. Bahwa alasan-alasan pemohon tersebut, kata hakim, merupakan alasan-alasan yang telah memasuki substansi atau pokok perkara sehingga bukan merupakan domain dari praperadilan.

Alasan lain bahwa pemanggilan pemohon untuk diperiksa sebagai saksi, tidak ada izin dari pihak yang berwenang, terkait dengan alasan tersebut, berdasarkan undang-undang pemerintah daerah terbaru, tidak memuat ketentuan mengenai izin pemanggilan atau pemeriksaan untuk anggota DPRD. Bahwa sedangkan termohon (Polda Bali) yang telah mengeluarkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon diperoleh dari hasil penyidikan dengan mendengarkan keterangan dari 20 orang saksi, 1 orang ahli, 42 barang bukti, serta keterangan pemohon, dan alat bukti. Serta barang bukti tersebut telah diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan oleh termohon kepada pemohon. Sehingga, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh termohon kepada Pemohon sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor :S.Tap/153/V/ RES.19/2023/ Ditreskrimum tanggal 31 Mei 2023 atas nama I Wayan Disel Astawa, S.E. (bukti T-44) dan Surat pemberitahuan status Tersangka tanggal 31 Mei 2023 (bukti T-45) adalah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Sehingga sah berdasarkan hukum dengan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Keputusan MK Nomor: 21/PUU – XII/2014,” katanya.

Sementara pihak termohon Polda Bali yang diwakili Kasubid Bankum Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail, usai sidang mengatakan penetapan tersangka menurut hakim sah, sehingga permohonan praperadilan dari pemohon ditolak seluruhnya. “Setelah praperadilan ini, kami sesuai dengan ketentuan apabila penetapan tersangka sah, maka akan dilanjutkan penyidikannya,” katanya.

Untuk selanjutnya, kata dia, penyidik Polda Bali akan melakukan pemberkasan dan melengkapi berkas, untuk segera dilimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara kuasa hukum pemohon praperadilan Disel Astawa, Made Parwata, akan melakukan upaya hukum mengajukan praperadilan dengan materi berbeda. “Karena, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, terkait kewenangan penyidikan dan penyelidikan. Padahal dalam fakta persidangan keterangan ahli dari pemohon atau tergolong, bahwa perkara ini merupakan tindak pidana khusus,” katanya.

Dia menyatakan yang berwenang dengan tindak pidana khusus terkait kejahatan atau pelanggaran lingkungan, ada tim khusus yang memiliki kewenangan ini. “Ini diatur dalam undang-undang. Jadi yang berhak dan berwenang sesuai kapasitas untuk melakukan penyelidikan harus ada tim (kepolisian bidang Ditreskrimsus, PPNS, jaksa) di bawah koordinasi menteri. Jadi bukan kepolisian bidang Ditreskrimum,” pungkasnya. (bgn008)23070505

Comments
Loading...
Explore advanced AI writing tools with no login needed.