Media Informasi Masyarakat

PPKM Turun ke Level 3, Gubernur Minta Masyarakat Tetap Taati Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah Pusat telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3 pada Selasa (14/9). Hal itu menyusul mulai menurunnya kasus baru Covid-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di Rumah Sakit (hospitality rate), dan menurunnya tingkat kematian akibat Covid-19.Namun Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam siaran persnya pada Rabu (15/9) mengingatkan masyarakat tidak boleh menyikapi dengan euforia yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan Covid-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara.Perlu diketahui bahwa, meskipun warga sudah mengikuti vaksinasi tidak sepenuhnya menjamin terbebas dari penularan Covid-19. Data menunjukkan warga yang sudah mengikuti vaksinasi, sebanyak 40% masih mengalami penularan Covid-19 dan 92% yang meninggal belum divaksinasi.

Namun dengan telah divaksinasi, warga yang tertutar Gubernur menyebutkan Covid-19 risikonya lebih rendah yaitu lebih cepat sembuh, terhindar dari gejala berat yang berisiko kematian. Data juga menunjukkan bahwa warga yang terkena Covid-19 tanpa gejala/gejala ringan yang mengikuti isolasi terpusat lebih cepat sembuh dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain, daripada mengikuti isolasi mandiri.”Berkaitan dengan hal tersebut, Saya menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar etap menaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M, memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan,” katanya.

Koster juga mewajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2. Kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Tetap memperketat aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.Bagi Krama Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke-2, Koster minta agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan Covid-19.

Khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.Bagi Krama Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti Tracing yang dilaksanakan oleh Aparat TNI dan Polri, selanjutnya melaksanakan testing.Bagi Krama Bali yang mengalami gejala awal (demam, pilek, batuk, sesak nafas, hilang indra penciuman dan perasa) agar segera melakukan testing swab berbasis PCR. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri.

Kami perlu menyampaikan bahwa banyak kasus kematian terjadi karena warga terlambat melakukan testing swab PCR dan masuk ke Rumah Sakit dalam kondisi sudah parah sehingga sangat membahayakan nyawanya, bahkan tidak bisa diselamatkan ketika mengalami perawatan di Rumah Sakit. Krama Bali agar selalu ngrastiti bakti, memohon kerahayuan dan pandemi Covid-19 segera berakhir.Daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi;Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi suntik ke-2, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi suntik ke-1. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. (bgn003)21091516

Comments
Loading...