Media Informasi Masyarakat

PPKM Level 4 Berlanjut, Prokes Diperketat

Badung, Baliglobalnews

Empat kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Badung telah ditetapkan masuk kriteria daerah level 4 dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kamis (5/8).Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.”Kabupaten Badung PPKM level 4 harus menjalankan pembatasan masyarakat sesuai dengan aturan pemerintah tersebut,” ujar Kabag Ops Polres Badung, Kompol I Putu Ngurah Riasa,  saat dimintai konfirmasi di ruang kerjanya.

Adapun yang harus dipantau yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, kemudian kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) dan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

“Hingga kini, Polres Badung dan Polsek jajaran, tetap fokus pada pemantauan di tempat-tempat usaha, pertokoan dan warung – warung serta objek wisata,” katanya.Dari 12 personil baik TNI, Polri dan Satpol PP yang melaksanakan imbauan maupun penertiban terhadap pelanggar prokes, semuanya melakukannya dengan prokes yang ketat.”Mari kita bantu pemerintah dengan disiplin melaksanakan prokes,” ujarnya. (bgn003)21080507

Comments
Loading...
SaaS alternative → Rytr local edition.