Polsek Singaraja Amankan 71 Anak Muda yang Trek-trekan Liar
Singaraja, Baliglobalnews
Polsek Kota Singaraja dipimpin Kapolsek Kompol I Made Santika mengamankan 71 anak muda pelaku balapan liar di wilayah hukum Polsek Kota Singaraja yang dilakukan dari Oktober sampai dengan Desember 2020.
Menurut Kapolsek Made Santika, pengamanan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan anak muda dan trek-trekan di Jalan WR Supratman, Jl. Ayani Barat, Jalan Desa Tukad Mungga dan jalan wilayah Desa Anturan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, atas perintah Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, melalui Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika, memerintahkan perwira pengawas dan pendamping dengan anggota untuk segera menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolsek beserta anggota mengamankan anak muda yang diduga pelaku balap liar dari dua bulan terakhir sejumlah 71 orang anak muda pelaku balap liar dengan rincian pada 29 Oktober 2020 mengamankan 17 orang. Pada 10 November 2020 mengamankan 7 orang. Pada 19 November 2020 mengamankan 2 orang. Pada tanggal 20 November 2020 mengamankan 2 orang liar. Pada tanggal 21 November 2020 mengamankan 8 orang. Pada tanggal 29 November 2020 mengamankan 10 orang. Pada tanggal 30 November 2020 mengamankan 6 orang. Pada tanggal 9 Desember 2020 mengamankan 8 orang. Pada tanggal 10 Desember 2020 mengamankan 1 anak muda pelaku balap liar. Pada tanggal 15 Desember 2020 mengamankan 10 anak muda pelaku balap liar.
Dari beberapa anak muda yang telah berhasil diamankan tersebut ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan spek seperti menggunakan knalpot brong, mengubah bentuk sepeda motor, tidak menggunakan kelengkapan sepeda motor dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Menurut Kapolsek, mereka dibina di Mapolsek Singaraja berupa kegiatan-kegiatan yang bersifat positif dan dapat mengubah perilaku seperti pembinaan fisik melalui olahraga bersama, pembinaan rohani dengan melakukan persembahyangan sesuai dengan agama dan kepercayaannya, serta pembinaan kesadaran terhadap lingkungan berupa melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan.
”Secara yuridis para terduga pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan balap liar tersebut dan mengembalikan kondisi sepeda motornya sesuai dengan spek serta nantinya menjalani sidang tipiring tilang,” katanya. (bgn003)20121514