Media Informasi Masyarakat

Polsek Mengwi Bekuk 4  Pencuri Sepeda Gayung, 2 di Antaranya Resedivis 

Badung, Baliglobalnews

Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panitopsnal 1 Unit Reskrim, Iptu I Made Mangku Bunciana, membekuk empat pencuri sepeda gayung di dua tempat  berbeda.

Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, membenarkan adanya penangkapan tersebut ketika dimintai konfirmasi pada Kamis (1/9/2022).

Menurut Kapolsek, empat pencuri tersebut diduga beraksi di Vila Double A House, Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Keempat pelaku tersebut berinisial IMPS (28) asal Buana Kubu Denpasar, AGS (30) asal Kapal, Mengwi, Badung, RTP (24) asal Monang Maning Denpasar dan R seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI, TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 yang dilaporkan oleh Lucky Kurnia

Saat mendatangi Kantor Polsek Mengwi, korban Lucky Kurnia menjelaskan sepeda gayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna silver miliknya yang ditaruh di depan kamar tempatnya menginap hilang.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Panitopsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, untuk melakukan penyelidikan sehingga peristiwa tersebut menjadi terang

“Berdasarkan kerja keras yang dilakukan, Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian pada Senin  (29/8/2022) pelaku AGS dan R berhasil diamankan di Jalan Gunung Salak, Denpasar. “Berdasarkan hasil interogasi sementara, dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut mencuri, yakni IMPS dan RTP. Berbekal informasi tersebut, akhirnya pelaku IMPS dan RTP berhasil diamankan di Jalan Merpati, Denpasar,” katanya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Mengwi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, selain mencuri di Vila Double A House Pererenan, pelaku juga sempat mencuri di Vila Vice Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Mereka mengambil sepeda gayung merk Polygon Xstrada 5 warna hitam

“Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan resedivis yakni IMPS dan AGS. Kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bgn003)22090115

Comments
Loading...