Media Informasi Masyarakat

Polsek Kediri Ungkap Tiga Kasus Kriminal dengan Empat Tersangka

Tabanan, Baliglobalnews 

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kediri, Polres Tabanan, berhasil mengungkap serangkaian kasus kriminal dalam sepekan terakhir. Total empat tersangka dari tiga kasus berbeda berhasil diringkus, meliputi pencurian mobil klasik, penganiayaan berat, dan pencurian tabung gas.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana di Mapolsek Kediri, Tabanan, pada Jumat (10/10/2025). “Keberhasilan Sat Reskrim Polsek Kediri ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga rasa aman di wilayah hukum Polsek Kediri,” katanya.

Sementara Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana merinci kronologis dan modus masing-masing kasus yang berhasil ditanganinya. Kasus pertama Polsek Kediri berhasil menangkap pelaku pencurian satu mobil klasik Corola 1975 berwarna hijau tua, Nopol: DK 1244 AAR yang dilakukan tersangka berinisial AE (25) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi itu terjadi di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, pada Minggu (5/10/2025). “Modus Operandi pelaku mengambil mobil dengan cara membuka pintu yang tidak terkunci. Ia menyalakan mobil menggunakan kunci sepeda motor yang ia bawa ke TKP,” katanya.

AE kemudian ditangkap di wilayah Marga, Tabanan, setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. “Pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Kemudian Kasus kedua kata Kompol Sukadana, penganiayaan terjadi karena adanya permasalahan utang piutang antara korban dan tersangka. Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.10 Wita, di rumah korban BA, (48) di Desa Beraban, Kecamatan Kediri dengan Pelaku MS (56), seorang karyawan swasta asal Desa Beraban. “Motifnya diindikasikan adanya ketersinggungan saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban,” katanya.

Akibatnya korban menderita empat luka robek pada kepala bagian belakang akibat dipukul dengan balok kayu dan batu “Pelaku kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap di Buleleng. Atas aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.

Kasus ketiga, kata dia, pencurian lima tabung gas di empat lokasi berbeda di wilayah Kediri dan sekitarnya melibatkan dua pelajar asal Tabanan. Barang bukti berupa lima buah tabung gas 3 kg. Total kerugian yang diderita para korban Rp800.000. Modus Operandi pelaku mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Keduanya diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya seraya menambahkan, saat ini ketiga kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kediri. (bgn020)25101014

Comments
Loading...