Polsek Densel Amankan 7 Tersangka Narkoba
Denpasar, Baliglobalnews
Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus narkoba selamat, September 2022, dengan mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba.
“Kami berhasil mengungkap 5 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, dalam keterangan persnya Selasa (13/9/2022).
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 paket Sabu dengan berat total 6,12 gram.
Kapolsek didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukardi mengatakan, dari 5 kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir, ME (37) dan AS (38) yang diamankan di Glogor Carik, Gg. Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan pada Rabu (17/9/22) sekitar pukul 21.30 wita dengan barang bukti yang sita berupa 15 plastik klip sabu seberat 4,5 gram.
Selanjutnya perempuan SF (36), dengan barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip sabu berat 0,23 gram, R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu berat 0,24 gram, WB (30) dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti 1 plastik klip sabu berat 0,28 gram.
Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (1), pasal 115 ayat dan pasal 132 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 10 milyar. (bgn008)22091309