Polsek Abiansemal Ringkus Pencuri Mobil, Dijual di Tempat Rongsokan Rp 3,5 Juta
Badung, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Abiansemal berhasil meringkus pencuri mobil, IWP yang beraksi di Warung Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abinsemal, Badung, pada Minggu (18/9/2022).
Kapolsek Abiansemal, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, seizin Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes,
mengatakan berawal dari korban warga Desa Sibanggede, Abiansemal, ke SPKT Polsek Abiansemal melaporkan pencurian mobil jenis Sedan Corolla tahun 1980.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP I Nyoman Susila, memerintahkan Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin oleh Panit Ipda I Dewa Made Astawa, melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) serta petunjuk dari CCTV di sekitar TKP, maka ciri-ciri pelaku mengarah pada seorang laki laki, IWP (30) asal Peguyangan Kangin, Denpasar. Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke tempat rumah tinggal pelaku dan mengamankannya.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil mobil jenis Sedan Corolla yang diparkir di pinggir jalan dengan menyewa jasa mobil derek,” kata Kapolsek Abiansemal Rabu (21/9/2022) siang.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa mobil tersebut langsung dijual ke tempat penjual rongsokan besi di Denpasar dengan harga Rp 3,5 juta. Selanjutnya uang hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli alkohol dan membayar utang. “Sementara pelaku masih kita interogasi untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (bgn003)22092115