Media Informasi Masyarakat

Polri Simulasi Penanggulangan Huru-hara Jelang KTT G20 di Renon

Denpasar, Baliglobalnews

Pasukan PHH (Penanggulangan Huru-hara) dari Korps Brimob Polri dan Pasukan Dalmas BKO Baharkam Mabes Polri melaksanakan simulasi penanggulangan huru-hara di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Sabtu (5/11/2022).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan pelaksanaan simulasi bertujuan melatih anggota yang bertugas di lapangan saat pengamanan KTT G20.

“Apabila terjadi hal-hal yang dapat mengganggu jalan kegiatan KTT G20, maka Polri beserta jajaran siap untuk melakukan pengamanan,” katanya.

Dalam pelaksanaan simulasi ini, kata dia, diasumsikan ada sekelompok masyarakat yang hendak mengganggu jalannya KTT G20 di Bali dan melakukan unjuk rasa untuk menolak pelaksanaan G20 di Bali.

Dalam pelaksanaan unjuk rasa tim negosiasi bersama pecalang sudah menyampaikan imbauan-imbauan, agar pendemo tidak melakukan tindakan kekerasan namun pendemo tetap merangsek ingin masuk, sehingga saling dorong antara petugas dengan pendemo pun tidak bisa dihindari.

Kapolresta Denpasar melaporkan kejadian tersebut kepada Kaops Pam Puri Agung 2022 selanjutnya Kaops Pam Puri Agung 2022 memerintahkan pasukan dalmas awal dan dalmas lanjutan untuk menghalau pendemo.

Namun pengunjuk rasa makin beringas dan melakukan pelemparan ke petugas sehingga Pasukan PHH (pasukan anti huru-hara) Brimob sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Kapolri No. 8 tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti, yang dilengkapi dengan mobil water cannon.

Pasukan pengurai masa (renmas) yang juga dilengkapi senjata laras licin, gas air mata, yang bertujuan untuk membubarkan masa yang anarkis, pengunjuk rasa mulai berhamburan setelah water cannon disemprotkan dan pasukan PHH Brimob menembakkan gas air mata, dan langsung melumpuhkan para pendemo.

Pengunjuk rasa yang dilumpuhkan tersebut langsung ditangani oleh tim medis dari bid dokkes Polda Bali untuk diberikan pertolongan dan penanganan, karena Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tetap berkewajiban untuk menolong pengunjuk rasa yang terluka pada saat unjuk rasa. (bgn008)22110510

Comments
Loading...
Start writing without limits.