Polresta Denpasar Ungkap Judi Online Beromzet Rp1,3 Miliar
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar mengungkap kasus judi online beromzet Rp1,3 miliar, dengan menangkap sembilan tersangka.
“Judi online beromzet Rp1,3 miliar ini beroperasi sejak Juli hingga Agustus 2022. Dimana server judi ini ada di Filipina,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, dalam jumpa pers di Denpasar, Rabu (24/8).
Kapolresta menyebutkan pelaku judi online ini terungkap pada 17 Agustus 2022 di Penginapan Pondok Indah, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, sekitar pukul 16.00 Wita. Dimana, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa di Penginapan Pondok Indah Jalan Campuhan I Dewi Sri Kuta ada aktvitas diduga judi online.
Dari hasil penyelidikan di TKP tersebut, ditemukan dalam kamar C1 dan C5 lantai 3 ada perangkat elektronik berupa 16 Unit Monitor PC, 8 Unit PC, 5 unit laptop, 2 unit router wifi, 12 Unit HP Smartphone, dan 8 unit HP merk nokia.
“Dari penggerebekan ini, kami mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai penyedia jasa permainan judi online jenis judi slot pada situs www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net,” kata Kapolresta.
Dari pengakuan para tersangka, tiga orang tersangka yakni berinisial JS, AF, dan EN berperan sebagai marketing atau bertugas memasarkan atau mengiklankan situs judi online. Lima orang tersangka berinisial DA, MR, ARI dan FA berperan sebagai operator yang bertugas untuk membantu member melakukan pengisian saldo (deposit) dan penarikan saldo (withdraw) pada situs judi online www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.
“Kemudian satu tersangka berinisial AS sebagai Bendahara bertugas membayarkan gaji karyawan judi online. Dan seorang berinisial S sebagai operator,” katanya.
Jumlah member seluruh Indonesia, kata Kapolresta, untuk situs PT98BET mencapai 14.000 member dan situs web side PTWD4D dengan member 800 akun.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (bgn008) 22082417