Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Tilang 101 Pelanggar Lalu-lintas Dalam Sehari

Denpasar, Baliglobalnews

Polresta Denpasar dan jajaran menilang 101 kendaraan, karena tepergok melanggar pada Kamis (9/3/2023).

“Selain memberikan tindakan tilang, petugas juga terus mengimbau dan sosialisasi tertib berlalu-lintas dengan harapan masyarakat mematuhi ketentuan berkendara demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya,” kata Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.

Dia menjelaskan penindakan itu dilakukan secara hunting dan patroli di beberapa wilayah di Polresta Denpasar. Pelanggaran masih didominasi pengendara tanpa menggunakan helm 58, menggunakan knalpot grong 23, tanpa TNKB 18 dan berboncengan lebih dari satu 1 pelanggar. Selain itu, juga menyita 9 sepeda motor, 28 SIM dan 64 STNK. Sedangkan WNA yang terjaring 9 orang yang berasal dari Rusia 7 orang, Taiwan 1 dan Kazahkstan 1 orang.

“Setelah pelanggar selesai penilangan dilakukan input BRIVA selanjutnya pelanggar bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI, sedangkan untuk pelanggar dengan knalpot brong diminta untuk diganti knalpot standar,” katanya. (bgn008)23031001

Comments
Loading...
No restrictions: get Rytr now.