Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Tetapkan Tujuh Pelaku Penebasan Dan Pembunuhan Gede Budiarsana

Denpasar, Baliglobalnews

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan akhirnya menetapkan tujuh pelaku penganiayaan serta penebasan yang mengakibatkan korban Gede Budiarsana, tewas bersimbah darah, di TKP Simpang jalan Subur-Kelimutu Monang Maning Denpasar, pada 23 Juli 2021 lalu.

“Kami telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yang merupakan Depkolektor dari PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN bernama Wayan Sadia, Fendy Kaimana, Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahuwa, Gusti Bagus Alevanto, Gerson Patiwaelapia dan Dominggus Bakar Bessy,” ucap Kapolresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

Dijelaskan Kapolresta, kejadian itu berawak pada Jumat, 23 Juli 2021, sekira jam 14.00 WITA, ada 4 orang Depkolektor dari PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN datang ke tempat kos Korban (Ketut Widiada), untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK-2733-ABO yang di bawa korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit. p

Dari pihak korban bersama 4 orang Depkolektor menuju ke kantor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN, yang selanjutnya korban mengendarai Honda Beat DK-6016 -QF, dengan mengajak Gede Budiarsanake kantor PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-4266-XJ, ke PT BETA MANDIRI MULTI SOLUSIEN di jalan Patuha Monang Maning Denpasar, Untuk meyelesaikan permasalahan tersebut.

Sempat terjadilah keributan/pengeroyokan terhadap korban dan Ketut Widiada, selanjutnya korban melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh tujuh pelaku sehingga mengakibatkan korban, di kejar sampai simpang jalan Subur – Kelimutu Monang Maning.

Sehingga terjadilah penebasan dengan sanjata tajam jenis pedang hingga korban meninggal dunia. Kemudian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Pelaku melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban mati,” ucap Kapolresta.

Penangkapan ketujuh pelaku ini, lanjut Kapolresta, berbekal dari hasil olah TKP dan saksi-saksi di TKP, melakukan
penyelidikan/pengejaran terhadap pelaku.

“Tidak lebih dari 24 Jam, Tim Gabungan Resmob Direskrim Polda Bali, Satreskrim Resta Dps dan Opsnal Unit Polsek Denbar berhasil melakukan penangkapan Pelaku,” Tutup Kapolresta.(BGN008)21072604

Comments
Loading...