Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Sita 39.000 Pil Koplo dari 4 Tersangka

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar, Bali berhasil menyita 39.000 ribu butir obat sediaan farmasi diduga pil koplo, dari 4 tersangka, yang rencananya akan diedarkan jelang malam tahun baru.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Mikael Hutabarat, menuturkan puluhan ribu butir pil koplo ini didapat dari tersangka Haryadi, Mislan, Ahmad Heru Santoso dan Binar Ananta Loka di dua lokasi terpisah.

“Tim pertama kali menangkap tersangka Haryadi, Mislan, dan Ahmad Heru Santoso di rumah kos S Made 5 No.2 Kamar No.3 Jl. Karangsari Jimbaran Kuta Selatan Badung. Sedangkan, tersangka Binar Ananta Loka di Rumah Kosan No. 2, Jalan Tukad Pule No. 42 Denpasar,” kata Kapolresta di halaman Mabes Polresta Denpasar, pada Senin (12/12/2022)

Kapolresta menyebutkan dari tangan tersangka Haryadi, Mislan Dan Ahmad Heru Santoso, anggota kepolisian berhasil mengamankan 32.000 butir pil warna putih dan 159 butir pil warna kuning. Sedangkan, dari tangan tersangka Binar Ananta Loka berhasil mengamankan barang bukti 2 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 tablet warna putih logo Y dan 3 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 tablet warna kuning logo Nova.

Dia menjelaskan, kronologi penangkapan Haryadi, Mislan dan Ahmad Heru Santoso, berawal informasi masyarakat pada 6 Desember 2022, adanya peredaran atau penjualan obat-obatan penenang di seputaran Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Kemudian, pada 7 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 wita, petugas menangkap Haryadi lebih awal saat menerima paket obat penenang dari kurir expedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pelaku menerima paket obat penenang sebanyak 32.000 butir pil penenang warna putih dan masih menyimpan obat penenang sebanyak 159 butir pil berwarna kuning. Kemudian, petugas menggeledah kos pelaku, dan menemukan dia tersangka lainnya.

“Para pelaku kepada petugas mengaku, baru mendapatkan kiriman paket barang sebanyak 32.000 butir pil warna putih dan juga 159 butir pil warna kuning sisa penjualan sebelumnya,” pungkasnya.

Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku telah mengedarkan atau menjual obat-obatan penenang, sejak akhir November 2022 dan pada 7 Desember 2022. Keterangan para tersangka, mengaku mendapat kiriman kembali obat-obatan dari seseorang yang bernama Radja di Jakarta.

Kemudian, penangkapan tersangka Binar Ananta Loka, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa Tablet warna putih logo Y dan tablet warna kuning logo Nova.

Saat dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit IV Tipidter Polresta Denpasar menangkap pelaku  di Rumah Kosan No. 2, Jalan Tukad Pule No. 42 Denpasar,  pada 2 Desember 2022 sekitar pukul 12.40 wita. Saat tersangka, menerima paket dari seorang kurir ekspedisi. Saat dibekuk, petugas meminta tersangka membuka paket itu, dan ditemukan 2000 butir tablet warna putih logo Y dan 3000 butir tablet warna kuning logo Nova.

“Kepada petugas tersangka Binar Ananta mengaku mendapat obat itu, dari Bella yang keberadaanya di Pulau Jawa dengan cara membeli dan memesan, namun tersangka tidak pernah bertemu secara langsung dan berkomunikasi hanya melalui telepon,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka Haryadi, Mislan, dan Ahmad Heru Santoso dan Binar Ananta Loka, dijerat melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (bgn008)22121202

Comments
Loading...