Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Ringkus 41 Tersangka Kasus Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap 41 orang tersangka kasus narkotika selama 29 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024.

“Dari 34 kasus, kami membekuk 41 orang tersangka, dengan rincian 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, di Mabes Polresta Denpasar, pada Selasa (31/1/2024).

Dari puluhan para tersangka ini, kata dia, total barang bukti yang diamankan jenis narkotika ekstasi 1.619 butir (671,12 gram), sabu-sabu  434,55 gram, ganja 90,95 gram dan tembakau sintetis 10,81 gram.

“Dari 41 tersangka yang dibekuk, ada empat tersangka yang merupakan residivis kasus serupa. Dia bernama Bagas Imam ditangkap kasus narkoba tahun 2019, tersangka Edy Simeon (tahun 2015 dan 2019), Arsani (kasus narkoba tahun 2016) dan Putu Suparsa Adi (kasus narkoba tahun 2017),” katanya.

Berkat keberhasilan jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar ini, lanjutnya, berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak kurang lebih 20.000 jiwa.(bgn008)24013108

Comments
Loading...
Try AI writing via this tool.