Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Gelar Rekonstruksi, 10 Pelaku Kasus Pembunuhan Peragakan 12 Adegan

Denpasar, Baliglobalnews

Polresta Denpasar menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan oleh 10 remaja di Jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, yang mengakibatkan korban Yohanes Imanuel Naioki (33) meninggal dunia. Dalam rekontruksi itu, para tersangka memeragakan 12 adegan.

“Tersangka Gede Kurniawan Kresna Budiantara (19), M Ikvan alias Ipan (19), Hery Angga Putra (18), ER (17), DAJ (17), ARW (17), IKAMS (15), PZPP (15), AACVK (14) dan RAT (15), memeragakan 12 adegan. Dimana pada adegan kesepuluh digambarkan salah satu pelaku menusuk korban,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, di Denpasar, Kamis (15/6/2023)

Dia menjelaskan diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana. “Di mana tujuannya adalah untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi,” jelasnya.

Mengingat sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan digelar di Asrama Polisi Polresta Denpasar.

Reka ulang peristiwa sendiri dipimpin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, serta dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar I Komang Agus Sugiharta.

Sebelumnya, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, para pelaku sempat minum-minuman keras di sebuah tempat hiburan malam.

Setelah itu mereka berbarengan menuju Renon dengan mengendarai sepeda motor, Minggu (4/6/2023) pukul 03.00 Wita. Ketika di Jalan Cok Agung Tresna yang merupakan jalan satu arah, para pelaku berderet 4 motor sejajar menuju ke timur ke arah Jalan Moh Yamin. Di depan Kantor TVRI, para pelaku bertemu korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tengah berjalan kaki. Tanpa sebab, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban. Diperlakukan tak pantas, korban mengambil batu lalu melemparnya dan mengenai punggung PJPP, sehingga dia memutar balik motor menghampiri korban yang diikuti oleh pelaku lain.

“Korban saat itu sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna,” beber Kapolresta.

Para pelaku lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban berjalan menuju arah Yume Sushi. Para pelaku mengejar dan mengeroyok. Selain memukul, mereka juga menendang korban.

Meski dalam kondisi luka, korban masih bisa melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri. Merasa belum puas, pelaku terus mengejar korban dan kembali mengajarnya hingga tersungkur. Di sana Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.

Hasil visum ditemukan sepuluh luka tusuk hingga mengakibatkan korban tewas. Luka tusuk tersebut yakni pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.

Kombes Bambang mengatakan para pelaku pengeroyokan dapat diamankan oleh polisi kurang lebih 2,5 jam setelah kejadian. Dari 10 pelaku, 6 masih berstatus pelajar.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban meninggal, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Denpasar. (bgn008)23061601

Comments
Loading...
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.