Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Rilis Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditembak Kedua Kakinya

Denpasar, Baliglobalnews

Jajaran Kepolisian Resort Kota Denpasar dan Polsek Kuta merilis tersangka Kamal Mopangga (33) yang ditembak kedua kakinya, saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar pada Jumat (17/10/2025). Pengungkapan tersebut terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban Endang Sulastri (41), di Kelurahan Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Gabungan Unit 1 Sat Reskrim Polresta Denpasar, Polsek Kuta dan Inafis Polresta Denpasar, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso, yang bergerak ke daerah Bitung, Sulawesi Utara, pada 14 Oktober 2025, untuk melaksanakan penyelidikan. “Kurang dari 24 jam sejak Tim Gabungan tiba di Sulawesi Utara, dibantu petugas Resmob Polda Sulawesi Utara, akhirnya Kamal dapat ditangkap di Jalan Madidir, Gunung Galunggung, Bitung, pada 14 Oktober pukul 22.30 wita,” katanya.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur berupa dor di kedua kaki. “Saat diinterogasi, Kamal mengakui motifnya membunuh karena sakit hati dengan kata-kata kasar korban,” jelasnya.

Dia mengatakan peristiwa pembunuhan keji dilakukan tersangka pada 11 Oktober 2025, bermula ketika tersangka Kamal dan korban Endang yang merupakan istri siri tersangka, pulang ke rumah kontrakan setelah tutup bar pantai. “Korban ini, merupakan pemilik usaha, baik itu warung makan, kafe serta rental motor, kebetulan pelaku selain suami siri, juga sebagai karyawannya,” katanya.

Dalam perjalanan, pasangan yang sudah menjalin hubungan sejak 2021 itu cekcok masalah pekerjaan di bar/kafe yang berlokasi di pantai. “Tersangka mengaku mendapatkan kata binatang kata-kata kasar dan dicaci maki oleh korban dengan membawa-bawa suku dan keturunan atau keluarga,” katanya.

Hal itu membuat tersangka merasa sakit hati dan saat sudah dikontrakan, terbesit di pikiran tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Dan, kemudian, tersangka kembali ke bar di Pantai Legian untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disimpan di bawah bantal bagian belakang bar. “Awalnya tersangka berencana membunuh korban ketika sedang tertidur, namun ternyata korban belum tertidur dan sedang main handphone,” katanya.

Namun, kata dia, saat korban Endang meminta tersangka untuk memijat punggungnya, sekitar pukul 23.30 Wita, tersangka kembali berniat lagi untuk melakukan aksi kejinya. Dan, saat korban bersila dan dipijit oleh tersangka, seketika tersangka langsung menggorok leher korban dengan pisau yang telah disiapkannya. “Tersangka menggorok korban sebanyak tiga sampai empat kali sambil menekan ke arah dalam, 100 persen saluran pernafasan terputus dan leher terpotong 60 persen,” katanya.

Usai melakukan aksi kejinya, tersangka tidak kabur, namun tidur di sebelah jasad korban semalaman. Esoknya, baru dia melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga korban. Seperti uang tunai yang diambil dari saku Endang 400 Dolar Australia atau sekitar Rp 4 juta, berbagai kartu ATM, ponsel, hingga laptop. “Tersangka juga merusak kamera CCTV di sekitar lokasi, lalu pergi menggunakan sepeda motor milik korban. Tragedi tragis ini baru diketahui oleh karyawan atau anak angkat dari Endang pada 13 Oktober 225, pukul 18.30 Wita,” katanya. (bgn008)25101708

Comments
Loading...