Polresta Denpasar Bekuk Pengedar 1Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil membekuk seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dengan berat 998 gram atau 1 kg, dan 2000 butir extacy dengan berat bersih 744 gram.
“Semua barang bukti yang diamankan ini, kami dapat dari tersangka Andi Prayitno (42) saat berada lobi hotel Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, pada 25 November 2022, Pukul 19.00 wita,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, di halaman Polresta Denpasar, pada Senin (28/11/2022).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka ini merupakan targetkan operasi (TO) kepolisian, dimana barang yang diamankan ini rencananya akan diedarkan jelang perayaan Tahun Baru 2022.
Saat ditangkap di TKP, petugas memeriksa tas ransel yang dibawanya dan ditemukan sebuah celana jeans warna biru yang didalamnya terdapat 1 buah tas belanja warna orange berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh cina.
“Kami juga menggeledah 1 buah tas slempang warna hitam milik tersangka, yang di dalamnya ditemukan 20 plastik klip yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir,” katanya.
Kepada petugas, kata Kapolresta,
tersangka mengaku narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut didapat dari rekannya bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui, dengan cara mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar hotel nomor 109 the Sun and Spa dengan diberikan upah Rp 1.000.000.
Kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50.000, hingga Rp 100.000 per sekali tempel. Kemudian, petugas menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Raya Sempidi Gg. Ilalang No. 11, Kabupaten Badung. Dan di dalam kamar kos tersangka, di bawah wastafel dapur ditemukan 1 buah brankas yang di dalamnya terdapat barang-barang berupa 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik, 1 buah isolasi warna hitam, 1 buah isolasi warna coklat dan 8 bendel plastik klip kosong.
“Berkat pencegahan peredaran narkoba ini, kepolisian berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 5.000 jiwa. Dan perbuatan tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan pidana denda banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolresta.
Sementara tersangka Andi Prayitno di hadapan awak media mengatakan barang haram yang dia bawa itu akan diedarkan jelang Nataru 2022 dan merupakan transaksi terbesarnya. “Narkoba ini akan saya jual untuk persiapan tahun baru,” katanya. (bgn008)22112812