Media Informasi Masyarakat

Polresta Denpasar Amankan Dua Pelaku Penganiayaan

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Satgas Sus Anti Premanisme Polresta Denpasar mengamankan dua pelaku penganiayaan berat pada hari Pangrupukan.

“Hari Pengerupukan, pada saat pengarakan ogoh-ogoh, telah dicoreng dengan terjadinya tindak pidana penganiyaan berat yang dilakukan oknum. Tetapi tidak lama berselang Tim Sus Antipremanisme Polresta Denpasar berhasil menangkap pelakunya. Saat itu ada dua peristiwa yaitu di wilayah Dentim dan Denut,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mabes Polresta pada Selasa (8/3).

Kapolresta menyebutkan kejadian pertama di Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir, Denpasar Timur, sekitar pukul 17.00 wita dengan tersangka berinisial WK alias Balon (47) dan yang kedua di Depan Balai Banjar Umasari, Jalan Saridana, Ubung Kaja, Denpasar Utara, dengan tersangka berinisial PAB (35).

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 351 yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara, sedangkan korban mengalami luka berat sebagian masih menjalani perawatan dan sebagian telah pulang,” katanya.

Dia menegaskan dengan dukungan stakeholder dan MDA Kota Denpasar tidak ada mentolerir orang atau ormas yang berani menganggu keamanan ketertiban (kamtibmas) Kota Denpasar. (bgn008)22030809

Comments
Loading...