Polres Tabanan Sita Ratusan Ekstasi dan Ribuan Pil Koplo
Tabanan, Baliglobalnews
Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan menyampaikan keberhasilan timnya dalam mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Agustus 2024 dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (17/9/2024).
AKBP Chandra menyebutkan dari hasil penyelidikan intensif, 13 orang tersangka berhasil diamankan. Para tersangka terdiri dari 12 laki-laki dan 1 perempuan diduga terlibat dalam penyalahgunaan berbagai jenis narkotika, mulai dari ganja, pil ekstasi hingga pil terlarang dengan logo Y. “Operasi ini merupakan langkah nyata kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dia menyebutkan bahwa dua tersangka, MT (21) asal Jawa Barat dan RA (21) asal Jawa Timur, ditangkap saat hendak menaruh paket ganja di jalan jurusan Canggu-Tanah Lot, Desa Buwit, Kediri, Tabanan. Dari keduanya, polisi berhasil menyita 10 paket ganja dengan berat total 100,55 gram netto.
Penangkapan dua tersangka lainnya, RD (28) dan LR (26), di sebuah kamar kos di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Dari tangan mereka, polisi menyita 625 butir ekstasi (Meredrona/4-MMC) dengan berat total 214,9 gram netto dan 1.290 butir pil dengan logo Y (Trehexyphenidryl). Sembilan tersangka lainnya berhasil dibekuk di berbagai lokasi berbeda saat sedang mengedarkan sabu-sabu. Salah satu dari mereka, BK (22) asal Buleleng, diamankan dengan 42 paket sabu dengan berat total 80,91 gram netto di dua lokasi berbeda. Sementara itu, tersangka Bocil (22) asal Karangasem dan Kutil (20) asal Tabanan, tertangkap dengan 39 paket sabu dengan berat 8.97 gram netto di pinggir jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
“Mereka disangkakan Pasal 112 ayat ( 1 ) undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Kapolres Tabanan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Narkoba Polres Tabanan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi. “Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Tabanan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tabanan berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. (bgn020)24091707