Media Informasi Masyarakat

Polres Tabanan Bongkar Korupsi Dana UEP, Empat Tersangka Ditahan

Tabanan, Baliglobalnews

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana usaha ekonomi produktif (UEP) di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra C. Kesuma mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. “Ada empat tersangka yang masih kami periksa lebih lanjut. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai 1,03 miliar,” ujarnya saat jumpa pers di Lobi Polres Tabanan, pada Senin (20/1/2025).

Kapolres AKBP Chandara C. Kesuma mengatakan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu WS (Ketua UEP/Kepala LPD Tibubiu, Kerambitan) NE (Bendahara UEP/mantan Kepala LPD Mandung, Kerambitan) ND (mantan Ketua BKS LPD Kecamatan Kerambitan/mantan Kepala LPD Mandung, Kerambitan) dan MW (mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan).

Kapolres menyebutkan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah pengajuan proposal dana UEP yang diduga fiktif, menyalurkan dana kepada perorangan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. “Barang bukti yang kami sita antara lain proposal palsu, kwitansi pencairan dana, rekening koran, dan uang penyelamatan kerugian negara sebesar 905.700.000,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, Ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya. (bgn020).25012007

Comments
Loading...
Write smarter with Rytr Desktop Edition.