Media Informasi Masyarakat

Polres Buleleng Beberkan Hasil Tangkapan, Mulai Kasus Pencurian Hingga Persetubuhan

Singaraja, Baliglobalnews

Sat Reskrim Polres Buleleng membeberkan hasil tangkapannya, mulai kasus pencurian hinga persetubuhan dengan anak di bawah umur. Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, pada Rabu (30/12).

Pada kasus pencurian yang terjadi pada Rabu (16/9) di Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt,Tim Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng mengamankan Komang YS alias Brt (21), dari Desa Pengastulan.

Komang YS mengaku telah mengambil barang berupa satu buah HP Samsung J7 warna silver, sepasang sumpel emas dengan permata berwarna merah dan uang tunai Rp 1.500.000 di rumah I Putu Pardika, Banjar Dinas Purwa Desa Pengastulan Kecamatan Seririt dan Kabupaten Buleleng.

”Pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan sepi ditinggal sembahyang kepura, kemudian masuk ke dalam kamar dengan mudah, karena pintu kamar tidak terkunci. Setelah di dalam kamar, pelaku mengambil satu buah HP warna silver di atas meja rias milik korban dan juga mengambil sepasang sumpel emas dengan permata warna merah serta uang Rp 1.500.000 yang ada di lemari korban,” katanya..                                                                                                  

Komang YS, kata Tri Apriyanto, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti satu buah HP Samsung J7 warna silver, sepasang sumpel emas dengan permata warna merah.

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis (24/12) sekitar pukul 13.00 di penginapan Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Polisi mengamankan tersangka RR (19) yang beralamat Jalan Jeruk, No. 1, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

RR mengaku pada Senin (21/12) kenal dengan korban melalui Whatsapp. Pada Selasa (22/12) RR dan korban berpacaran. Setelah itu RR meminta korban untuk berfoto telanjang. Korban mengiyakan keinginan pelaku. Pada Rabu (23) pelaku mengajak korban bertemu, namun korban tidak mau. Setelah itu korban memblokir no whatsapp pelaku. Hal itu membuat RR marah, kemudian mengirim foto telanjang dada tersebbut ke stori whatsappnya, kemudian handphone pelaku yang satunya merekam stori tersebut dan mengirimkan ke korban. Hal itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone pelaku. Pada saat itu korban minta pelaku tidak menyebarkan foto tersebut dan menghapus storinya, dan pelaku mengiyakan.

Pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu pada Kamis (24/12) pukul 12.00 di Indomart Lovina. Setelah bertemu korban diajak ke penginapan di Jalan Pulau Obi, Gang Bima. Mereka masuk di kamar No. 5.

Barang Bukti yang diamankan satu potong baju kaos warna hitam, satu potong celana panjang warna hitam kotak-kotak, satu potong BH warna coklat bergaris hitam dan satu potong celana dalam warna merah muda.

RR disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. RR kini ditahan di Rutan Res. Buleleng sejak Senin (28/12).

Sat Reskrim Polres Buleleng juga mengungkapkan kasus pencurian yang terjadi pada Jumat (25/12) di UD Tri Jaya, Jl. Doktor Sutomo No. 2, Kel. Banjar Bali, sehingga korban rugi Rp 6.000.000. Korban Putu Jaya, warga Perum Banyuning Indah Blok A, Desa Banyuning, melaporkan kehilangan 2 sak beras 5 kg, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, alat pengukur gula darah 1 set, 11 buah cincin batu akik, rokok Djarum 60 bungkus, gudang garam dan sampoerna kurang lebih 25 bungkus.

Tim Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng menduga pelaku Made Yasa alias Dek Apel (35) warga Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Buleleng. Pelaku membenarkan dirinya telah mengambil barang-barang tersebut.

Dalam perkara tersebut polisi hanya dapat mengamankan barang bukti 5 buah cincin batu akik. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (bgn003)20123101

Comments
Loading...