Polres Badung Respon Cepat Laporan Masyarakat melalui Call Center 110 terkait Penipuan “Money Changer” Ilegal
Badung, Baliglobalnews
Efektivitas layanan 110 terbukti setelah Polres Badung menindaklanjuti laporan dari salah seorang warga negara asing asal Albania. Dalam waktu kurang dari satu jam, Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap modus kejahatan yang dilakukan oleh karyawan “money changer” Ilegal.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, menyebutkan telah mendapat laporan pengaduan dari telepon 110 yang diteruskan oleh Ka Siaga Mabes Polri, Kombes Pol Tri Suhartono.
“Atas laporan itu, melalui program Mesadu Polres Badung, saya perintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan di Jl. Pantai Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tepatnya di money changer depan Restoran Sari Batu Bolong,” katanya pada Kamis (1/9).
Kapolres mengatakan kurang dari satu jam modus kejahatan diketahui melalui keterangan dua karyawan money changer sesuai dengan TKP yakni I Made Bangkit Widada (29) asal Kubu Karangasem dan Komang Adi (23) asal Karangasem. “Dilakukan klarifikasi kepada dua karyawan tersebut dan mereka mengakui perbuatannya,” katanya.
Di tempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan modus yang digunakan pelaku adalah dengan keadaan palsu. “Pelaku melakukan praktik kejahatannya dengan membuat keadaan palsu, dimana pelaku membuat kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) yang seolah-olah legal dengan memasang papan nama Money Changer pada tempat usahanya. Pengertian money changer sesuai dengan aturan Bank Indonesia haruslah berbadan hukum perseroan terbatas, sedangkan para palaku tidak mempunyai badan hukum sah yang artinya tidak boleh memakai papan nama noney changer pada kegiatan usahanya,” katanya.
Kejadian ini bermula dari warga negara asing asal Albania yang hendak menukar uang 200 Euro. Seharusnya dengan kurs saat itu, korban mendapatkan hasil penukaran rupiah 2.900.000. Namun, pada kenyataannya korban hanya mendapat Rp 700.000 saja setelah amplop dari tempat penukaran itu dibuka di tempatnya.
Dengan adanya kejadian itu, Kapolres Badung mengimbau kepada pengusaha yang bergerak di bidang usaha jasa penukaran valuta asing, agar tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang belaku dengan mengurus perizinan usaha money changer ke instansi terkait.
“Kita tidak beri toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang melakukan tindakan melawan hukum dan kami akan proses sesuai dengan prosedur apabila masih ditemukan hal-hal seperti itu. Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha money changer ilegal di wilayah hukum Polres Badung,” tegasnya. (bgn003) 22080201