Polres Badung Bekuk 10 Tersangka Judi Online
Badung, Baliglobalnews
Tim Satreskrim Polres Badung dan polsek jajaran menangkap sepuluh orang pelaku perjudian online di sembilan lokasi wilayah hukum Polres Badung.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan sesuai dengan arahan Kapolri, kepolisian menindak segala bentuk praktik ilegal hingga perjudian.
Kapolres merinci pelaku yang ditangkap masing-masing dari Banjar Lebah Pangkung, Desa Mengwi, 2 tersangka Eli S dan MMK; Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng, Gede M; Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Gst. A; Banjar Batu Taman, Desa Taman 3 tersangka yakni Made S, Nym. S dan Wayan S; Banjar Kulibul Kawang, Desa Tibubeneng, Made I; Banjar Pengilingan Desa Dalung, WYS hingga di Kos Gang Bangau, Banjar Jempayah Desa Mengwitani inisial S. “Semuanya di wilayah hukum Polres Badung,” kata Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, saat jumpa pers dengan media di Lobi Mapolres Badung, pada Selasa (23/8).
Kapolres menyebutkan dari 10 pelaku judi online tersebut, satu orang di antarannya pengepul dengan inisial MMK dari wilayah Mengwi.
“Pengungkapannya tidak hanya sampai di sini, akan kami kembangkan terus dari pengecer, ke pengepul hingga bandarnya nanti,” ujar Kapolres Badung didampingi Wakapolres Badung Kompol I Ketut Dana, para kapolsek dan Kasat Reskrim serta Kasi Humas Polres Badung.
“Dari lokasi itu ditemukan bukti HP, kalkulator, rekening, kartu ATM, lembar kertas mistik, lembar kertas tesen, buku catatan atau rekapan kertas catatan situs dan dua buah pulpen hingga uang. Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” tandasnya. (bgn003)22082313