Polres Badung Beber 11 Tersangka Kasus 3C dan Narkotika Hasil Tangkapan Bulan Mei
Badung, Baliglobalnews
Polres Badung membeber 11 tersangka tindak pidana hasil tangkapan selama Mei ini. Hasil penangkapan tersebut dirilis oleh Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, di Mako Polres Badung, pada Selasa (31/5).

Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, menyebutkan pengungkapan kasus pada bulan Mei ini cukup fantastik. Pasalnya, untuk kasus curat, curas dan curanmor (3C) ada 5 kasus, yakni 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian biasa dan 3 kasus curat. Sedangkan untuk kasus narkotika terdapat 6 kasus, sehingga total tersangka diamankan 11 orang.

“Untuk kasus 3C kami amankan 5 tersangka dan kasus Narkotika kami amankan 6 tersangka beserta barang buktinya,” kata AKBP Leo Dedy Defretes.

Menurut Kapolres, dalam pengungkapan kasus bulan Mei ini ada kasus yang fenomenal yakni pengungkapan pencurian di vila. Pelaku ini menyasar barang-barang berharga penyewa vila, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
“Pelaku melakukan kegiatan dengan cara memasuki vila, merusak dan mencongkel barang-barang berharga. Yang paling fenomenal dicuri adalah kamera yang selalu dibawa oleh turis, perhiasan dan jam bermerek lainnya,” katanya.
Untuk kasus narkotika, lanjutnya, Polres Badung berhasil mengamankan barang bukti 77,01 gram sabu-sabu, ganja 0,5 gram dan ekstasi 5 butir.
Kapolres menyatakan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap kejahatan jalanan, pihaknya telah mengeluarkan terobosan jitu yakni “Mesadu Pak Kapolres” dan juga “Goak Sakti” (Gabungan Patroli Atensi Kerawanan Satuan Kekuatan Inti) yang dilakukan pada jam-jam rawan kriminalitas.
“Secara tegas kami katakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Badung,” tandasnya. (bgn003)22060106