Polisi Tangkap Pembunuh di Jalan Pura Demak, Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia yang terjadi di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Muhamad Iqbal Simatupang mengatakan korban Suparno (68), asal Banyuwangi, dianiaya hingga meninggal dunia oleh tersangka Ahmad Santoso (32). Perbuatannya itu akibat di bawah pengaruh narkoba yakni sabu-sabu (SS) dan pil koplo.
“Tersangka mengaku berhalusinasi saat menghabisi nyawa korban. Tersangka mengira korban akan menyerang dirinya. Dengan spontan tersangka mengambil potongan bambu dan balok dipakai menghantam wajah korban. Korban mengalami luka berat di bagian wajah dan kepala akibat pukulan benda tumpul,” katanya kepada wartawan di Denpasar, Senin (24/2/2025).
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo bahwa menyampaikan kejadian ini pertama dilaporkan anak korban Danny Kurniawan, didatangi oleh seseorang bernama Suprapto yang mengaku sebagai teman ayahnya. Suprapto mengajak Danny untuk mencari keberadaan Suparno yang sejak pagi tak kunjung pulang. Kemudian, saksi Danny dan Suprapto pergi ke salah satu lahan kosong di Jalan Pura Demak Barat No. 18, tempat Suparno biasa parkir mobilnya. Sesampainya di lokasi, mereka menemukan mobil Suparno terparkir di area pembuangan sampah. Sementara Suprapto mencari korban ke semak-semak dan ditemukan sudah meninggal dunia.
Saat ditemukan, Suparno dalam posisi telentang dengan kepala menghadap ke utara. Tubuhnya dipenuhi luka terbuka dan wajahnya berlumuran darah. Kemudian, polisi segera mengevakuasi jenazah ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil visum menunjukkan korban mengalami 11 luka akibat kekerasan tumpul, termasuk luka terbuka di dahi kiri dan atas tulang hidung. Luka-luka ini menyebabkan kematian Suparno akibat pendarahan hebat di kepala,” jelasnya.
Untuk proses penangkapan tersangka, kata dia, dilakukan Tim Reskrim Polsek Denpasar Barat bersama Unit Jatanras Polresta Denpasar, dimana anggota berhasil menangkap tersangka Ahmad Santoso di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Pemecutan Kelod.
Saat hendak diamankan, kata dia, tersangka berusaha melawan petugas, hingga memaksa polisi untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil dilumpuhkan, Ahmad dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan menyebutkan dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan potongan bambu dan balok kayu. “Motifnya berawal dari percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada tindak kekerasan,” katanya.
Dia mengatakan tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan balok kayu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal. Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. “Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolresta.
Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bgn008)25022413