Polisi Segel Tiga Ruang Kadis,Bupati Giri Prasta Merasa Terbantu Tertibkan Tower Tanpa Izin
Mangupura, Baliglobalnews
Tiga ruang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Badung disegel dengan police line oleh polisi, Bupati I Nyoman Giri Prasta, justru berucap terima kasih.
Tiga ruang kepala dinas yang di-police line tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Rabu (5/4/2023) sore.
Menurut Giri Prasta, penyegelan ruang kepala dinas bertalian dengan tower telekomunikasi terpadu. “Jadi kita menghormati penuh berkenaan dengan SOP yang dilaksanakan oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim terkait tindak pidana ekonomi,” katanya usai menghadiri sidang paripurna DPRD Badung di Ruang Gosana Utama Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (6/4).
Giri Prasta menyatakan penyegelan tersebut berkenaan dengan data-data. Dia menyebutkan mempunyai Perda no. 18/2016. Di dalam perda tersebut ada mengatur tatanan untuk penataan mengoperasionalkan tower. “Ini sudah dilakukan oleh tim yustisi. Kita sudah rapat untuk melakukan pembongkaran Artinya apa, akan melakukan pembongkaran tower-tower tanpa izin, Justru dalam hall ini saya atas nama pribadi, Bupati dan masyarakat Badung berterima kasih kepada Bareskrim Polri, karena beliau membantu kita dalam hal pelaksanaan penertiban ini. Jangan sampai ada tower di Kabupaten Badung ini yang tanpa izin,” katanya.
Ketika ditanya siapa yang melaporkan, Giri Prasta tertawa. ”Itu dia, saya kurang paham itu,” katanya masih tertawa.
Giri Prasta menyebutkan tower yang hendak ditertibkan kira-kira ada 18 titik. “Karena ada sewa untuk smart city, yang berisi jaringan fiber optic dan sebagainya, tetapi di atasnya, di moncongnya diisi seluler untuk jaringan Telkomsel. Itu yang salah satu tanpa izin,” katanya.
Giri Prasta menyatakan tidak mau berkomentar kemungkinan adanya tindak pidana. ”Yang saya pahami dan saya yakini kaitannya dengan police lin ini adalah untuk mencari data-data mana-mana tower yang tidak berizin,” katanya.
Giri Prasta tidak setuju dengan pemasangan police lain itu terkait adanya pelanggaran oleh dinas. ”Kita tidak boleh men-justice begitu dong. Police line itu ketika untuk mencari data, boleh nggak. Itu yang saya katakan sesuai SOP yang sudah dilakukan oleh institusi,” katanya.
Dia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dengan dipasangnya police line tersebut. ”Saya kira tidak, tidak terhambat sama sekali. Jangan sampai dong melakukan sebuah yang dimaksud dengan menghambat proses hukum yang ada apalagi menghilangkan data, jangan sampai terjadi. Saya yakin dan percaya nanti setelah data itu diambil mana-mana titik dan lain sebagainya titik koordinat nanti akan disamakan mungkin yang sudah dilaporkan ke Bareskrim. Nanti kita akan lakukan bersama-sama. Tim yustisi kita sudah melaksanakan pembongkaran,” katanya.
Ketika ditanya sejak kapan diketahui tower provider yang tidak berizin, Giri menyebutkan menjamurnya karena Badung ingin tidak ada blnak spot. “Kami berharap nanti apapun prosesnya berjalan kita ikuti alur tanpa melanggar sebuah ketentuan. Dengan satu catatan jangan sampai pelayanan dengan sekarang generasi Z ini terhdap telekomunikasi dan teknologi ini jangan sampai terhambat. Kalaupun nanti ada pembongkaran kita berharap segera juga dibangun biar paralel sehingga masyarakat kami begitu juga masyarakat luar yang datang ke Badung ini jangan sampai terganggu pelayanannya terkait telekomunikasi,” katanya. (bgn003)23040603