Polda Bali Ungkap Dua Kasus Curat Viral di Medsos, Bekuk Enam Tersangka
Denpasar, Baliglobalnews
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang sempat viral di media sosial, karena meresahkan masyarakat dan membekuk enam orang tersangka.
“Anggota Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 6 orang tersangka, sedangkan 2 orang pelaku masih dalam pengejaran,” kata Wadir Reskrimum Polda Bali, Suratno, dalam jumpa pers dengan awak media, di Denpasar, pada Kamis (4/8).
Dia menjelaskan kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian spesialis (pembobolan) toko modern yang terjadi di Toko Alfa Mart Bualu Q424, Jalan Sligita no. 55 Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (4/7) pukul 06.10 Wita. Dengan 3 orang pelaku berinisial RP (44), SH (48), dan tersangka dengan inisial ST (masih dalam pengejaran).
Dalam melaksanakan aksinya, kata dia, para pelaku melakukan modus operandi membobol (melubangi) tembok bagian belakang toko alfa mart secara berulang-ulang hingga jebol. Sehingga, pelaku dapat dengan leluasa mengambil barang berharga dan sejumlah uang dalam meja kasir dengan paksa. Akibat dari kejadian tersebut PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pihak korban mengalami kerugian dengan nominal Rp 18.000.000.
“Para pelaku berhasil diamankan pada Jumat (29/7). Akibat dari perbuatannya para pelaku, dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dangan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Selanjutnya pada pengungkapan kasus kedua, Dit Reskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus curat dengan menyasar proyek pembangunan hotel, dan para pelaku sudah berpengalaman (spesialis) dalam melaksanakan aksinya.
Pelaku melaksanakan aksinya di area proyek Hotel Patina, yang berlokasi di Jalan Bisma no. 31, Ubud, Gianyar, pada Senin (9/5) pukul 01.00 Wita.
“Adapun 4 pelaku yang berhasil di amankan berinisial RO (38), HS (34), MI (37), AS (24), dan pelaku berinisial JO (masih dalam pengejaran),” katanya.
Dia menuturkan, keempat pelaku diamankan anggota pada 13 Juli 2022. Dimana, pelaku dalam melaksanakan modus operandinya, masuk ke dalam area proyek hotel melalui pagar belakang lalu merusak pintu kamar hotel dan mengambil barang-barang yang berada di dalam kamar hotel.
“Akibatnya Hotel Patina PT Mustika Adi Perkasa selaku korban mengalami kerugian materiil Rp 204.113.636 dan nantinya para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” jelasnya.
Suratno menyampaikan komitmen Polda Bali dalam mengamankan situasi kamtibmas wilayah Bali yang dimana Bali merupakan tujuan wisata, sehingga segala bentuk tindak kriminal di pulau Bali akan di tindak tegas demi menjaga nama baik Bali yang sudah terkenal keamanannya di mancanegara.
“Tentunya hal-hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas yang dapat mencoreng citra Bali akan kami tindak tegas sehingga tidak akan mempengaruhi wisatawan yang akan datang ke Bali,” ucapnya. (bgn008)22080417