Polda Bali Ungkap 11 Tersangka dan Amankan 51 Barang Bukti Curanmor
Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menetapkan 11 orang tersangka dan mengamankan 51 unit barang bukti sepeda motor berbagai merek.
Hal itu diungkapkan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam siaran pers di Lobi Ditreskrimum, pada Senin (21/10/2024).
Kronologis pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat dan 9 laporan yang diterima SPKT Polda Bali. “Semua laporan yang kami terima ini terkait pencurian sepeda motor di berbagai TKP di Wilkum Polda Bali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sejak Agustus-Oktober 2024 dan ini cukup meresahkan masyarakat,” kata Kapolda Bali didampingi Direskrimum Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman, Wadir AKBP Ketut Suarnaya dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Jenderal bintang dua ini menyebutkan dalam proses pengungkapan kasus ini Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap curanmor di beberapa lokasi kejahatan di antaranya Denpasar Selatan 10 TKP, Denpasar Barat 9 TKP, Denpasar Utara 8 TKP, Denpasar Timur 6 TKP, Kuta Utara Badung 6 TKP, Karangasem 1 TKP, Tabanan 1 TKP, Klungkung 1 TKP dan Bangli 1 TKP. “Hasil pengembangan TKP Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 51 unit sepeda motor berbagai merek, NMax 9 unit, Scoopy 15 unit, Beat 10 unit, Vario 6 unit, Lexy 2 unit, CBR 2 unit, FU 1 unit, Vixion 2 unit, Aerox 1 unit, Jupiter 1 unit, PCX 1 unit, Mio Soul 1 unit,” katanya.
Dari hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor tersebut Tim Resmob Polda Bali menetapkan 11 orang tersangka dengan inisial masing-masing BD (30) merupakan residivis 2 TKP, tersangka MM (21) Residivis 2 TKP, tersangka AM (22) 1 TKP, tersangka lLS (37) residivis 3 TKP, tersangka IMDP (28 ) residivis 3 TKP, tersangka MFDP (31) residivis 6 TKP, tersangka SDT (28) residivis 8 TKP.
“Ada juga tersangka RS (43) yang baru melakukan aksi di 1 TKP, tersangka PBA (38) residivis 7 TKP, tersangka ZND (40) residivis 3 TKP, Serta MAT (45) residivis 7 TKP,” tegasnya.
Kapolda menuturkan, para tersangka melakukan aksinya dengan beberapa modus operandi seperti kunci motor nyantol, didorong dan menggunakan kunci palsu. Para tersangka, kata Kapoldanya, dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara.”Saat ini para tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali dan kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan kejahatan Curanmor di Wilkum Polda Bali,” jelasnya.
Adapun beberapa nopol barang bukti sepeda motor yang sudah terdeteksi yaitu NMax DK 2479 ADI, NMax DK 5285 TD, Vixion AO 6230 UO, Aerox DK 4290 AEI, Scoopy DK 5529 FAS, Scoopy DK 3887 ADO, Scoopy DK 5787 ABT, Beat DK 2148 NE, untuk yang lainnya masih di cek dengan gesek Nosin dan Noka untuk menyocokkan registrasi dan identitas kendaraan masing-masing.
Pada kesempatan tersebut Kapolda Bali secara simbolis mengembalikan salah satu barang bukti sepeda motor Honda Scoopy DK 3887 ADO milik Mokafi (42), penjual sate asal Madura, yang hilang pada 15 Oktober lalu di Jl. Buluh Indah Denpasar.
Dia mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan dengan nopol tersebut, untuk datang ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli kendaraan tersebut. (bgn008)24102104