Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tindak Tegas WNA Melanggar Lalin

Denpasar, Baliglobalnews

Polda Bali secara berkelanjutan menindak tegas WNA yang melanggar lalu-lintas (lalin) dan  mengedukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan kendaraannya kepada para WNA.

“Edukasi kami berikan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang akan disewakan kepada WNA untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada,” kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, saat memberikan keterangan pers terkait pelanggaran warga negara asing (WNA) di Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, pada Minggu (12/3/2023).

Kapolda juga mengungkapkan adanya WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. “Hingga saat ini dalam catatan kami ada 19 WNA yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika,” katanya seraya menegaskan Kepolisian Daerah Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya akan terus menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

Ke depan, kata dia, Polda Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya terus akan menindaklanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kondusifitas di Pulau Bali.

“Polda Bali, Pemprov Bali, dan unsur lainnya saat ini sudah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani hal ini,” katanya.

Dalam acara itu juga terungkap Kanwil Kemenkumham Bali akan mendeportasi 4 orang warga negara Nigeria karena menyalahi izin tinggal dan 1 orang warga negara Rusia karena bekerja ilegal. (bgn008)23031306

Comments
Loading...
Get started with Rytr AI for desktop.