Polda Bali Tetapkan Oknum Polisi Peras Uang Wanita BO Jadi Tersangka
Denpasar, Baliglobalnews
Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali menetapkan oknum polisi bernama RC menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan uang atau ancaman terhadap seorang wanita penjaja sex komersial atau bookingan lewat aplikasi MiChat.
“Kami sudah tetapkan RC sebagai tersangka dan saat ini telah diamankan di Rutan Polda Bali,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi.
Diterangkan Dodi, oknum polisi tersebut disangkakan melanggar pasal 368 KUHP atau 369 KUHP terkait perbuatan yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menjelaskan, oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena diduga melakukan pelanggaran.
Pihaknya berharap agar anggota Polri betul-betul bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami selalu imbau dan memberi arahan, memberi pencerahan bahwa kita melaksanakan tugas sebagai sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini berawal pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat yang sering dinamai juga Open Booking Order (BO). Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, HP korban juga diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(bgn008)20122205