Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Denpasar, Baliglobalnews

Ditreskrimsus Polda Bali merilis penangkapan tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar pada Selasa (20/6/2023).

“Ketiga tersangka TPPO yakni M. Akbar Gusmawan (34) pengelola agen MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan), Agus Kusmanto dan Elly Yulianthini pasangan suami- istri yang merupakan pemilik Yayasan Diah Wisata,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya.

AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan tersangka menipu para korbannya dengan modus melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Jepang tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).

AKBP Ranefli Dian Candra merinci kronologis kejadian. Pada 29 November 2021, pelapor mengetahui ada agen MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan) kemudian pelapor berencana untuk melakukan pendaftaran menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk berangkat ke Jepang. “Pelapor mendapatkan persyaratan dari perusahaan atas nama PT Mutiara Abadi Gusmawan selanjutnya pelapor diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta, dan setelah melakukan pembayaran tersebut pelapor diberikan pelatihan oleh perusahaan selama 3 bulan di kampus STIKOM Bali di Renon. Setalah pelapor melakukan pelatihan tersebut, pelapor juga sudah membuat form visa di tempat pelatihan tersebut.

“Pelapor juga sudah menandatangani kontrak yang isi di dalam form/kontrak kerja dan dijanjikan gaji sebesar 4.500 USD yang akan diberangkatkan menuju Jepang pada tanggal 30 Agustus 2022, namun hingga saat ini pelapor, dan kawan-kawannya belum diberangkatkan. Pelapor mendapat Informasi dari rekan pelapor bahwa PT Mutiara Abadi Gusmawan tersebut mengirim TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ke Malaysia dengan visa holiday,” katanya.

Yang berangkat ke Malaysia dengan visa holiday, lanjutnya, Putu Winarti (masih di Malaysia), Dwi Lantari (dikembalikan Imigrasi). Setelah itu pelapor juga ditawarkan untuk ikut menjadi TKI ke Malaysia. Namun, pelapor tidak berniat untuk ikut dikarenakan menggunakan visa holiday dan ternyata teman-teman pelapor sudah ada yang berangkat ke Malaysia.

Kemudian, ada beberapa orang teman pelapor dikembalikan oleh Imigrasi dan tidak diberikan gaji. Atas kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana

AKBP Ranefli menjelaskan, jumlah korban yayasan sekitar 30 orang, dengan biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp 35 juta, untuk biaya pemberangkatan ke Newzeland Rp 75 juta. Dimana, uang yang diterima oleh Yayasan Elly Yukianthini sekitar Rp 2 miliar, dan sudah diserahkan kepada PT Mega Angkasa dan PT Arin Anugerah sebesar kurang lebih Rp 1,6 miliar.

“Korban yang sudah melapor sebanyak 5 orang. Korban yang belum melapor sekitar 25 orang,” katanya.

Jumlah korban agen MAG Diamond (PT Mutiara Abadi Gusmawan) sekitar 280 sampai 290 orang, korban yang sudah melapor 17 orang. Korban yang belum melapor 283 orang.

Dengan membayar biaya pemberangkatan ke Jepang masing-masing kandidat atau calon PMI Rp 25 juta sampai Rp 35 juta, uang yang masuk ke rekening perusahaan PT Mutiara Bali Gusmawan sekitar Rp 3,6 miliar. Namun, sudah diserahkan kepada Gina Agoylo Cruz melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening Ibu GINA rekening May Bank.

Sedangkan, uang kandidat yang diterima atau masuk langsung ke rekening Gina Agoylo Cruz, yang belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Kombes Pol. Satake Bayu Bali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran lowongan pekerjaan ke luar negeri. “Jangan mudah percaya dengan iming-iming mendapatkan gaji ataupun bonus yang besar maupun tanggungan segala fasilitas hingga proses keberangkatan dari perekrut atau penyalur tenaga kerja,” katanya.

Dalam kasus TPPO ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 72 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 atau pasal 15 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bgn008)23062004

Comments
Loading...