Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tangkap Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gianyar Rp3,6 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pria berinisial PMP dan dirilis kepada wartawan pada Selasa (17/122024). PMP diduga mengkorupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 Rp3.643.621.414.

“Anggota kami menangkap tersangka PMP (56) yang menjabat Ketua KONI Gianyar periode 2018-2022, yang melakukan korupsi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Januari 2020,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus AKBP M. Arif Batubara saat konferensi pers.

Dia menyebutkan penangkapan tersangka berbekal dari bukti keterangan para saksi dan saksi-saksi ahli, atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka PMP, sebagai penanggung jawab secara formil dan materil atas dana hibah yang diterima KONI Gianyar tahun 2019. “Tersangka telah menguntungkan diri-sendiri, dana atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara c.q. keuangan Kabupaten Gianyar, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3.643.621.414,” kata Arif didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini dan Kanit 2 AKP Si Gede Nyoman Pariasa, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya.

Aksi terdakwa, kata Arif, dilakukan pada tahun 2019, dimana KONI Gianyar mendapatkan dana hibah pemerintahan daerah setempat dengan total Rp25.357.759.000. Dana hibah yang diterima KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukkan operasional Sekretariat KONI Gianyar dan Porprov Bali XIV Tahun 2019 di Tabanan, sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Gianyar.

“Namun berjalannya waktu, tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang kemudian diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran, dimana terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan dan terdapat penggunaan dana di luar dari rencana anggaran biaya (RAB),” katanya.

Dalam NPHD, lanjutnya, tersangka PMP memerintahkan kepada wakil bendahara II untuk melakukan pergeseran-pergeseran anggaran tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah.

Adapun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka PMP bersama-sama dengan sejumlah saksi lainnya dengan pengelolaan anggaran hibah KONI 2019 terkait dengan kegiatan, antara lain: pendapatan jasa giro tidak disetor ke kas Daerah Kabupaten Gianyar; melakukan pengeluaran-pengeluaran serta penggunaan dana di luar dari rencana RAB pada NPHD; melakukan pengeluaran melebihi dari anggaran yang telah disetujui dalam RAB pada NPHD; mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah TA 2019 tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan realisasi pembayarannya.

“Modus tersangka dalam melancarkan aksinya, tidak mengacu pada rencana anggaran biaya dalam naskah perjanjian hibah daerah yang telah disepakati sebelumnya, dengan melakukan pergeseran-pergeseran anggaran terhadap program-program kegiatan yang tidak terlaksana kegiatannya dan atau terhadap program-program kegiatan yang masih ada sisa-sisa anggarannya tanpa terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Bupati Gianyar selaku pemberi dana hibah sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian hibah daerah,” katanya.

Selain itu, perbankan tersangka juga tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan standar operasional prosedur keuangan yang sebelumnya telah ditetapkan, serta dalam mengelola anggaran sengaja tidak melibatkan badan pengawas keuangan KONI Gianyar (auditor internal). “Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (bgn008)24121707

Comments
Loading...