Polda Bali Tangkap Pelaku Gadai Ilegal, Sita 3 Mobil dan 21 Motor Korban
Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bali berhasil menangkap tersangka berinisial PABW terkait tindak pidana penyaluran dana atau pegadaian tanpa izin usaha, dari otoritas jasa keuangan (OJK) atau pegadaian ilegal, dengan TKP di Terusan Desa lelateng, Kabupaten Jembrana.
“Tersangka ditangkap pada 30 Oktober, karena melakukan pegadaian ilegal sejak tahun 2020. Dengan, modus operandi yang dilakukan tersangka IPABW alias agus weng-weng menjalankan kegiatan usaha pegadaian ilegal tanpa ijin dari pimpinan OJK, dengan cara menyalurkan atau pemberian dana kepada pelapor atau korban dengan jaminan barang,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Denpasar, pada Selasa (5/11/2024).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, dalam aksinya tersangka juga membebankan bunga sebesar 10% hingga 15 % per bulan dengan pola jika peminjam tidak bisa bayar bunga pada waktu jatuh tempo (setiap bulan), maka dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% hingga 15% secara berlanjut.
Dia menyampaikan pengungkapan tersangka berdasarkan laporan korban berinisial IPAWS (30) bekerja sebagai guru, di Jembrana, dengan laporan polisi nomor : LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 oktober 2024. “Korban datang ke SPKT Polda Bali, untuk melaporkan bahwa dirinya selaku orang yang menggadaikan barang miliknya berupa 1 unit sepeda motor merk honda astrea grand tahun 1996, 1 unit sepeda motor merk honda vario tahun 2012 dan 1 TV led merk TCL ukuran 43 inch kepada pelaku dengan nilai total Rp4.900.000 dengan pembebanan bunga sebesar 10% per bulan (dipotong di muka) dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan maka akan dikenakan bunga kembali (yang bersifat denda) sebesar 10% secara berlanjut,” kata Kapolda Daniel didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi dan AKBP Siagian Staf Ahli Kapolda.
Kemudian setelah bulan ke 3 (Agustus 2024), pelapor hendak melakukan pelunasan kewajiban hutangnya kepada pelaku. Namun, setelah dikroscek barang yang digadaikan, ternyata 1 unit sepeda motor Honda Vario miliknya tidak ada di tempat pelaku. Setelah dimintai konfirmasi, menurut pelaku telah disewakan kepada pihak lain (tanpa menyebut nama penyewa) dan tanpa seizin dari pelapor.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolda, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali dan atas dasar laporan tersebut dilakukan penyelidikan ke tempat usaha pelaku (TKP) yang beralamat di Banjar Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
“Hasil penyelidikan di TKP atau rumah pelaku IPABW alias agus weng-weng ditemukan barang bukti gadaian berupa 21 unit sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, 1 buah tv merek led merk TCL dan 1 buah buku register /daftar penggadai (nasabah),” jelas Kapolda.
Dengan penyelidikan dan ditemukan fakta-fakta tersebut, sehingga proses penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, selanjut dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan melakukan penangkapan pelaku IPABW alias agus weng-weng. “Tersangka telah dilakukan pemeriksaan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kegiatan usaha pegadaian ilegal,” jelasnya.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 305 jo pasal 237 undang-undang nomor 4 tahun 2023, Pasal 305, Pasal 237 huruf a Huruf d. Dampak yang ditimbulkan dari pegadaian ilegal yang dilakukan tersangka dari sisi ekonomi telah merugikan masyarakat akan kehilangan barang berharga serta penurunan nilai barang yang digadaikan. Karena pihak tersangka menyimpan barang gadaian tersebut tidak disertai dengan asuransi dan tersangka berpotensi tidak bertanggung jawab akan kehilangan barang maupun penurunan nilai ekonomis barang yang dijadikan jaminan gadai oleh korban.
“Dampak sosial, korban atau masyarakat akan terjebak dengan hutang yang tidak kunjung lunas oleh karena pola pegadaian ilegal tersebut dengan membebankan bunga tinggi di luar aturan sebesar 10% hingga 15% per bulan, dan berdampak depresi, stress terhadap korban, masyarakat karena tidak bisa melunasi hutang,” katanya.
Selain itu, kata dia, efek muncul tindak pidana lain seperti munculnya potensi tindak pidana fidusia (mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari lembaga pembiayaan atau penerima fidusia).
”Berdasarkan kejadian ini kami mengimbau masyarakat Bali agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam/meminjamkan uang karena semua sudah ada aturan, jangan tergiur dengan proses yang mudah tapi akhirnya ribet dan merugikan masyarakat. Kalaupun urgen kami sarankan lakukan pada tempat yang resmi dan berizin, contoh LPD, Bumdes, bank pemerintah ataupun bank dan koperasi yang sudah berizin dari pemerintah dan OJK, selain bunga rendah jaminan juga aman karena di asuransikan,” katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menggadaikan kendaraan atau barang pada tersangka, agar segera datang langsung ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi berupa STNK dan BPKB asli. (bgn008)24110512