Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tangkap Empat WNA dan 1 WNI Berkasus Narkoba Ganja dan Hasis

Denpasar, Baliglobalnews
Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap empat warga negara asing dan seorang warga Indonesia, dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja, hasis, dan kokain.
“Keempat WNA itu bernama Azamat Babniyazov (asal Uzbekistan), Komarov Denis, Romanov Denis dan Khamidov Magomed ketiganya warga Rusia, dan seorang warga Indonesia berinisial SU, dengan barang bukti berbagai jenis narkoba,” kata Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, didampingi Kasubdit II Diresnarkoba AKBP Abdus Salim, di Mabes Polda Bali, Selasa (30/5/2023).
Barang bukti yang diamankan para tersangka yakni ganja dengan berat total 1.818,63 gram netto, hasis berat 203,9 gram netto, kokain berat 60,88 gram netto, nazwar seberat 994 gram netto, dan juga ditemukan 3 pucuk airsoft gun.
Penangkapan tersangka Azamat Babniyazov pada 25 Mei 2023, di parkir depan Hotel Ramayana, Jalan Bakung Sari, Kuta, Kabupaten Badung bersama rekannya berinisia SU warga Indonesia, degan barang bukti dari kedua pelaku ganja 1.980 gram brutto atau 1.678 gram netto, hasis 67,98 Gram Brutto atau 67 Gram Netto dan 3 Pucuk Airsoft Gun.
Dari penangkapan tersangka Azamat Babniyazov dan rekannya SU, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Petugas pun berhasil mengamankan seorang WNA Rusia bernama Khamidov Magomed, di sebuah Villa Jalan Bidadari No. 7, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 26 Mei 2023, pukul 00.30 Wita.
Saat penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat tinggal pelaku, di dalam laci lemari kecil barang berupa ganja 45,90 gram brutto atau 39,23 gram netto, narkobs jenis hasis 135,59 gram brutto atau 129,26 gram netto dan kokain 65,73 gram brutto atau 60,88 gram netto.
Dari pengembang kasus ini, sekira pukul 04.30 Wita, tim menangkap dan menggeledah 2 orang WNA Rusia bernama Komarov Denis dan Romanov Denis di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Yudistira, Banjar Tegal Suci, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar dan menemukan di dalam tas slempang warna hitam merek UFO milik terduga pelaku berupa ganja 127,59 gram brutto atau 101,4 gram netto, serta hasis 12,04 gram brutto atau 7,64 gram netto.
“Modus tersangka ini, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan i jenis ganja, hasis dan kokain,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman mati. Kemudian, pasal 111 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun, pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
Total semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai Rp 887,5 juta, sehingga Polda Bali berhasil menyelamatkan 591.700 orang anak muda. (bgn008)23053011

Comments
Loading...
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.