Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Tangkap Aktor dan Penyebaran Vidio Porno

Denpasar, Baliglobalnews

Direktur Reskrimsus Polda Bali menangkap tersangka berinisial ABU (26), aktor dan penyebar vidio porno yang viral di grup telegram dan tweeter, bersama mantan kekasihnya berinisial M.

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu  menjelaskan motif tersangka ABU menyebarkan vidio syurnya dengan kekasihnya, karena kesal diputus oleh korban (mantan pacar) dan diblokir no teleponnya saat dihubungi.

“Motif tersangka menyebarkan vidio mesumnya, karena kesal dengan mantan pacarnya. Dan tersinggung dengan korban karena tersangka berniat ingin balik dengan korban, namun korban tidak mau,” kata Satake Bayu didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko dan Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya di lobi Reskrimsus, pada Selasa (2/5/2023),

Terkait kronologis penangkapan tersangka yang beralamat di Jalan Patih Nambi, Denpasar, berawal dari ditemukannya video viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, disalah satu media sosial Twitter.

Kemudian, pada 25 April 2023 diterima laporan polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut. Dari keterangan pelapor (korban) diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya, inisial ABU. Dimana sebelumnya (dua tahun lalu) korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri untuk tujuan koleksi pribadi.

Namun, karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twiter. Setelah dimintai konfirmasi oleh korban kepada ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada Maret 2023.

“Dari hasil keterangan korban dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada 26 April 2023 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar Jalan Jayakarta, Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka,” pungkasnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran.

“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun palsu. Kemudian, dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka,” jelasnya.

Setelah grup tersebut banyak peserta, yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.

Namun, setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang disebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, di ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bgn008)23050103

Comments
Loading...