Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Ringkus Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan merilis para tersangka di depan Kantor Ditreskrimum pada Senin (29/8).

“Tim Resmob Polda Bali membekuk 3 tersangka maling sepeda motor dalam sebuah pengerebekan, pada 25 agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Dalam aksinya, kata dia, ketiga tersangka menyasar 2 TKP yaitu di parkiran lapangan puputan Renon Denpasar, depan kantor pertamina Denpasar dan kos di rumah kos Jalan Raya Pemogan Nomor 173, Kampung Islam Kepaon.

Ketiga tersangka yakni BO alamat Jogotrunan Lumajang Jatim, MHD dan juga RS yang sama-sama berasal dari Jember Jawa timur, tersangka ditangkap setelah Polisi menerima laporan dua korbannya yakni, ACH, DB alamat legian pemogan dan Komang bayu s, alamat Denpasar

Satake Bayu menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami oleh korban saat kehilangan 1 unit Honda Scoopy dan terdapat kerugian sebesar Rp 22.500.000, pada 25 Agustus sekira pukul 01.30 wita. Sedangkan Komang Bayu kehilangan motor Yamaha N-Max. Korban Komang Bayu S mengalami kerugian Rp 31.000.000, beserta dompet dan surat-surat penting lainnya pada 25 Agustus 2022, sekitar pukul 15.30 wita.

“Dua korban melaporkan kehilangan sepeda motor yang di parkir di halaman kamar kos Jalan Raya Pemogan no. 173 Kampung Islam Kepaon dan satu korban lagi melaporkan kehilangan sepeda motor di Parkiran Lapangan Puputan Denpasar,” katanya.

Tim Resmob Polda Bali bergerak menyelidiki dan ketiganya ditangkap secara terpisah, pada 25 agustus 2022 sekitar pukul 15.30 wita. Selain menangkap tiga tersangka tersebut, selain mengamankan sepeda motor, Polisi juga mengamankan barang bukti  lainnya yakni 1 celurit, 4 handphone, 1 dompet berwarna hitam dan uang tunai Sebesar Rp 2.250.000.

“Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku BO merupakan residivis yang baru saja keluar dari lapas kerobokan karena mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus dan ketiga tersangka tersebut dijatuhi hukuman tindak pidana pencurian (Curanmor) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP,” tandasnya. (bgn008)22082912

Comments
Loading...
Get started with Rytr's offline toolkit.