Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Bernilai Rp 10 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali memusnahkan puluhan kilogram berbagai jenis narkoba pada Jumat (27/1/2023). Barang bukti itu didapat dari seorang warga Brazil berinisial MVDAF (19) dan tersangka DS asal Indonesia (35).

“Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni Ganja sebanyak 8.911,65 gram netto, Kokain 3.345 gram netto dan Lsd 0,06 gram netto. Jika dirupiahkan, nilai narkotik itu mencapai Rp 10.080.000.000,” kata Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, didampingi Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra, dan Instansi lain yang terkait dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut

Dia menuturkan, BB narkoba dari pelaku yang berinisial MVDAF tersebut didapatkan setelah pesawat Qatar Airways mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai penumpang seorang perempuan warga negara asing.

Berdasarkan hasil analisa Citra X-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, ditemukan di dalam 2 buah Koper Softcase Merk Delsey warna abu-abu

Di dalam koper tersebut ditemukan 1 buah Koper Softcase Merk Delsey warna abu-abu di dalamnya berisi 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol I jenis Kokaina dengan berat 1.100 gram brutto atau 990 gram netto.

Selain itu, di dalam koper tersebut ditemukan 1 paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel Carbon, berisi serbuk berwarna putih diduga Narkotika Gol.I Jenis Kokaina dengan berat 700 gram brutto atau 637 gram netto.

Ditambahkan, Dirnarkoba Polda Bali Iwan Eka Putra mengatakan, untuk penangkapan pelaku yang berinisial (DS) ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki  yang bernama DS akan mengambil paket dari Medan yang diduga narkotika jenis ganja disebuah jasa ekspedisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Bali, melakukan peyelidikan. Pada Senin (12 Desember 2022) sekira pukul 14.00 wita, melihat target yang dibonceng temannya yang diketahui berinisial (MNR) berhenti.

“Dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengambil sebuah paket kiriman barang di sebuah mobil box  dari jasa ekspedisi JNE. Setelah paket diserahkan oleh petugas JNE berinisial (SS) dan diterima oleh target. Tim melakukan penangkapan dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku DS, dengan disaksikan oleh 2 orang saksi (petugas JNE berinisial  SS dan masyarakat umum berinisial PSBA,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 buah paket box warna hijau yang dibungkus plastic hitam dilakban warna coklat didalamnya berisi 10 bungkusan kresek warna merah yang didalamnya terdapat plastic klip ukuran besar dibungkus plastic bening

Di dalam plastik tersebut, masing-masing berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 10.341 gram brutto atau 9.664 gram netto, dan 1 buah tas ransel warna abu-abu dengan merk Polo Paris yang didalamnya berisi 1 bendel plastik klip ukuran sedang, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah gunting.

“Digenggaman tangan kanan pelaku ditemukan satu buah handphone Realme C2 warna biru dengan no simcard, setelah itu tim melanjutkan melakukan penggeledahan ditempat tinggal pelaku. Namun, nihil ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.

Dari keterangan DS, barang bukti yang diduga Ganja tersebut dimiliki oleh seseorang yang bernama MAWAR yang diketahui pelaku berada di LP Kerobokan. Kemudian, terhadap DS beserta barang bukti yang ditemukan tersebut disita dari yang bersangkutan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (bgn008)23012706

Comments
Loading...
See what’s new in the Rytr local release.