Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Imbau Finance tidak Gunakan Jasa Debt Collector

Denpasar, Baliglobalnews
Tragedi pembunuhan di Monang-Maning, Denpasar pada Jumat (23/7) yang dilatarbelakangi permasalahan sepeda motor kredit macet menjadi sorotan publik. Tak ingin kasus serupa terulang kembali, Polda Bali menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), finance dan pihak eksternal finance, Senin (26/7).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali diadakan secara virtual melalui dengan topik “Harkamtibmas Berkaitan Penarikan Jaminan Fidusia oleh Internal atau Eksternal Finance”.
Kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak finance dan eksternal finance terkait pelaksanaan tugas di lapangan dalam pengamanan eksekusi jaminan fidusia. Pertemuan dipimpin Wadir Reskrimsus AKBP Ambariyadi Wijaya, diikuti Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari finance dan 6 peserta dari eksternal finance.


Pertemuan menghadirkan tiga narasumber, Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata dari OJK  dan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra
AKBP Ambariyadi Wijaya, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya preventif dan preemtif Polri agar peristiwa yang terjadi di Jalan Subur, Denpasar tidak terjadi lagi.
Dia sangat menyayangkan peristiwa yang sampai merenggut korban jiwa. “Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya,” katanya
Menurut Wijaya, ada beberapa hal menjadi catatan yang harus dipatuhi oleh pihak finance, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. Seluruh peserta sepakat menaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Tak hanya itu, pihak finance juga sepakat dengan pihak OJK agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tetap berpedoman pada Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kemudian mempedomani Perkap No. 8 Tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang jaminan fidusia agar terciptanya kondisi yang kondusif.


Bahkan pihak OJK sudah pernah melayangkan surat pemberitahuan bernomor S-152/NB.22/2021 tanggal 17 Mei 2021 kepada seluruh Direksi Perusahaan Pembiayaan terkait kerjasama dengan pihak ketiga dan/atau penggunaan tenaga alih daya untuk fungsi penagihan.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar itu menjelaskan, berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia. 
Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
“Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati,” katanya. (bgn003)21072730

Comments
Loading...