Polda Bali Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali menghentikan penyelidikan sengketa kasus hak cipta antara Mie Gacoan (PT Mitra Bali Sukses) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan penghentian dilakukan karena, antara pihak terlapor dan pelapor sudah tidak ada masalah lagi. “Dengan ini, secara otomatis penanganan kami dinyatakan dihentikan penyelidikannya dan ini sudah selesai dengan restorative justice,” katanya di Denpasar pada Jumat (29/8/2025).
Dia menyatakan perdamaian kedua belah pihak sudah tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025. “Jadi di sini, PT Mitra Bali Sukses sebagai pihak terlapor telah membayarkan royalti sebesar Rp2.264.502.000 kepada Selmi,” katanya.
Menurut dia, jumlah royalti tersebut berasal dari penghitungan oleh pihak Selmi terhadap seluruh lagu terlisensi yang diputar oleh PT Mitra Bali Sukses di 10 outletnya.
Di lain pihak, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira menegaskan dirinya telah membayar royalti kepada Selmi hingga Desember 2025. “Untuk ke depannya, kami mempertimbangkan lagu apakah akan terus memutar lagu di outlet Mie Gacoan pada tahun berikutnya atau tidak. Karena, pemutaran musik hanya sebagai pendukung. Sedangkan pekerjaan utama kami adalah bergerak di bidang makanan,” tegasnya. (bgn008)25083007