Media Informasi Masyarakat

Polda Bali Bekuk Seorang Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu

Denpasar, Baliglobalnews

Direktorat Resnarkoba Polda Bali membekuk seorang pengedar 1 kilogram sabu-sabu berinisial KAS (26), yang dirilis di Denpasar pada Jumat (17/10/2025).

“Tersangka KAS dibekuk di TKP Jl. Sekar Jepun IV Denpasar Timur pada 13 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wita,” kata Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant di Denpasar.

Dia menyebutkan polisi mengamankan dari tersangka barang bukti 978,08 gram netto (kode a1 s/d a2 dan b1 s/d b10) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 butir tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode c). Termasuk timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram tersebut. “Modus operandi tersangka sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu (metamfetamina) dan ekstasi (mdma),” katanya.

Saat ini, kata dia, tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka didakwa melanggar  Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar,” katanya.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat, dapat saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap Narkoba, apabila ada yang menemukan silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. “Peredaran gelap narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa. Kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba,” katanya. (bgn008)25101709

Comments
Loading...