Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Polda Bali, membekuk pengoplos LPG (liquefied petroleum gas) 3 kg (penyalahgunaan bahan bakar gas) subsidi pemerintah di sebuah rumah di Jalan Seminari, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Kami mengamankan tersangka berinisial SA (39) asal Desa Golo Geli Ndoso Manggarai NTT, lengkap dengan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mengoplos gas subsidi 3 kg ke 12 kg, pada 26 Agustus 2025,” kata Wadirreskrimsus Pokda Bali AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya.
Dia menjelaskan Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan sekitar pukul 09.45 Wita. Petugas melihat seseorang sedang bolak-balik mengangkut beberapa buah tabung gas 3 kg dari salah satu rumah. Kemudian petugas menghampiri SA, kemudian petugas meminta ijin untuk masuk ke rumah tersebut hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah tersebut. “Di lokasi petugas menemukan beberapa tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi gas dan di sebelah tabung gas tersebut juga terdapat es batu yang berserakan,” katanya.
Saat diinterogasi, tersangka SA dan mengakui perbuatannya telah melakukan pengoplosan LPG dan menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos LPG 3 kg ke 12 kg.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut. “Modus operandi pelaku, membeli gas subsidi 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR, yang tinggal di daerah Sangeh, Badung dengan harga Rp23.000,” katanya.
Dalam sekali pembelian 50 tabung. Lalu di TKP gas subsidi 3 kg tersebut dioplos ke dalam tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. Selanjutnya pelaku menjual gas 12 kg hasil oplosan ke toko/warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp175.000/tabung.
“Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023 dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan pengoplosan ini mencapai Rp10 juta. Dan motif kejahatan pelaku untuk mendapatkan keuntungan dari BBM bersubsidi yang diberikan Pemerintah,” katanya.
Untuk barang bukti yang disita yakni 1 unit mobil Suzuki Pikap putih Dk-8401- AF, 82 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan dan 2 kosong, 14 batang pipa besi panjang sekitar 15 cm, 1 palu besi, alat congkel dan lain perlengkapan lainnya termasuk 1 unit HP.
“Tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun Penjara Dan Denda Paling Tinggi Rp60 miliar,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kegiatan mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum silahkan laporkan kepada Kepolisian terdekat. (bgn008)25082708