Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku kasus carding (perdagangan dan penggunaan kartu kredit secara ilegal) beberapa waktu lalu.
“Tersangka berinisial MA (41) yang merupakan residivis yang sudah bolak balik masuk penjara dengan berbagai kasus dan terakhir pada April 2023 baru keluar dari Rutan Salemba karna kasus Narkoba,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Renefli Dian Candra dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko, saat konfrensi pers di lobi Reskrimsus, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebutkan kronologi pengungkapan kasus carding tersebut, berawal pada 11 Juli 2023, Patroli Siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram Ratdiba yang mempromosikan pemesanan hotel/villa dan tiket pesawat dengan kata-kata “AlI Hotel & Villa disc 30-50%” (harga di bawah pasaran).
Selanjutnya, kata dia, dilaksanakan profilling terhadap akun media sosial Instagram Ratdiba tersebut, ditemukan dan diduga milik RN, yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga pada 12 Juli 2023, diketahui RN dan tersangka MA ditemukan sedang berada di Mall Bali Galeria Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
“Saat RN diinterogasi, mengaku dirinya hanya membantu pacarnya (tersangka MA), untuk mengiklankan pemesanan hotel/villa dan tiket pesawat. Namun, yang bersangkutan (RN) tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan. Menurut keterangan tersangka MA voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo diberbagai travel agent.
“Kami tidak percaya begitu saja, dan selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan terhadap laptop Macbook milik tersangka MA dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai Bank baik dalam maupun luar negeri,” katanya.
Dari keterangan MA bahwa, 1.293 data kartu kredit tersebut di dapat dengan cara membeli di situs Dark Web, seharga rata-rata perdata kartu kredit $20 (Dolar USD), yang di bayar menggunakan Crypto Currency.
Selanjutnya, kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan tersangka MA, untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang kes dengan cepat.
“Kemudian voucher-voucher ini dijual kembali tersangka MA dengan harga diskon 30-50 % (dibawah harga pasaran), melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan saat ini tersangka MA diamankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti. “Tersangka MA dijerat melanggar Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
“Apa bila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” katanya. (bgn008)23072818