Polda Bali Amankan Narkoba dari Tiga Tersangka Senilai Rp 56 Miliar
Denpasar, Baliglobalnews
Jajaran Direktur Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan narkoba jenis sabu-sabu 35.166 gram netto, kokain 32.00 gram netto dan ganja 2.669,40 gram netto dari tiga tersangka bersinisial KS, KS dan AAGOP, yang ditafsir senilai Rp 56 miliar.
“Dari tiga tersangka yang kami tangkap di villa Jalan Dewi Saraswati, Kuta Utara, Badung, pada 8 April 2022, ada oknum anggota ormas. Dan kami tegas akan memberantas dan menindak tegas peredaran narkoba karena dapat merusak anak bangsa,” kata Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Mabes Polda Bali, Denpasar, pada Selasa (12/4).
Jenderal bintang dua itu menegaskan, penangkapan kali ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2022. Setelah sebelumnya Polda Bali juga pernah mengamankan barang bukti Shabu seberat 18 Kg.
“Rencananya barang haram ini akan diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget,” katanya.
Kapolda menyebutkan jajaran Dit resnarkoba Polda Bali masih melakukan upaya pengembangan kasus ini apakah narkoba ini akan diedarkan di Bali saja, atau hanya tempat transit, karena rata-rata pasar konsumennya orang asing.
“Masih kami selidiki apakah dikirim ke tempat lain. Untuk barang bukti ekstasi yang disita akan kami lidik apakah akan diedarkan ke tempat hiburan malam. Karena diduga salah satu tersangka memiliki tempat hiburan malam yang ditempat itu barang haram ini diedarkan,” ucapnya.
Kapolda menyqtakan para tersangka ditangkap sedang membawa barang bukti narkoba menuju BAR dan setelah ditelusuri ke vilanya ditemukan barang bukti narkoba lainnya. “Diduga asal BB narkoba dipesan dari Cina dan diduga jaringan peredaran narkoba ini masuk jaringan Internasional,” ucapnya.
Narkoba yang sudah diedarkan, kata dia, yakni ekstasi dan kokain. Dan setelah mendapat kabar, akan ada pengiriman barang berupa sabu-sabu, sehingga jajaran Ditresnarkoba Polda Bali, melakukan penyelidikan dan berhasil menyanggong ketiga tersangka ini.
“Berkat penyitaan semua barang bukti narkoba ini, Polda Bali berhasil menyelamatkan 350 ribu orang generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (bgn008)22041312