Polda Bali Amankan Bule Lakukan Pengerusakan Mobil Dinas Polri
Denpasar, Baliglobalnews
Kepolisian Daerah Bali mengamankan warga negara asing (WNA) asal USA berinisial TCF (44) di Mapolda Bali, Kamis (15/6/2023). Pasalnya, TCF menghadang dan merusak mobil dinas Polri.
Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya, didampingi PS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Made Adhiguna, di ruang Press Room Ghosal Bid Humas Polda Bali menjelaskan, motif TCF melakukan aksi itu, karena kelaparan, serta tidak memiliki uang. Paspor dan visa hilang dicuri orang.
“Dia mengaku semua barang-barangnya hilang dicuri orang. Namun, pelaku tidak tau hilangnya dimana. Sehingga, mengakibatkan dia kebingungan, hingga nekat melakukan penghadangan karena ingin mendapatkan bantuan dari polisi,” katanya.
Kejadiannya pada 14 Juni 2023, sekitar pukul 11.00 wita. Dimana, saat itu rombongan Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Bali sedang melakukan perjalanan dari Bandara Ngurah Rai dan membawa tamu Lemdiklat Polri menuju SPN Singaraja, dengan menggunakan mobil dinas Polri.
Saat rombongan melintas di Jalan By-pass Ngurah Rai, Denpasar Timur, tepatnya persimpangan Padanggalak, tiba-tiba mobil dinas Kepala SPN Singaraja langsung dihadang seorang bule (laki-laki). Dan mematahkan dasi mobil terbuat dari besi yang berada di bumper depan. Kemudian, menggunakan dasi besi tersebut, untuk memukul-mukul kap mobil dinas Polri hingga penyok. TCF juga mengancam akan memecahkan kaca mobil dengan mengacungkan besi ke arah sopir.
Merasa terancam, Kepala SPN Polda Bali Kombes Pol. Subagia dan anggotanya (sopir), langsung turun dari dalam mobil dinas untuk mengamankan dan berusaha menenangkan pelaku, sambil berkoordinasi dengan Polsek Dentim. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polda Bali untuk diamankan.
“Perbuatan TCF telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan 406 KUHP,” katanya.
Hasil koordinasi Polda Bali dengan Imigrasi Denpasar, pelaku dinyatakan tiba di Bali satu bulan yang lalu dengan menggunakan visa wisata dan dinyatakan sudah tidak berlaku sejak satu minggu lalu. Kemudian, setelah berkoordinasi Polda Bali dan Imigrasi menyatakan WNA pelaku pengerusakan tersebut akan segera dideportasi. (bgn008)23061602