POJK 2023 Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Konsumen
Denpasar, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023, guna meningkatan literasi dan inklusi keuangan pada sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
“POJK No.3 Tahun 2023 merupakan artikulasi dari mandat Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai upaya preventif dari perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Sabtu (25/3/2023).
Dia menjelaskan perlindungan konsumen yang baik akan menguntungkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Pasalnya, akan memperoleh konsumen yang cerdas dan berkualitas yang nantinya akan berdampak pada tingkat inklusi dan literasi keuangan di Indonesia. “Ini tentunya juga akan mengurangi kasus-kasus pengaduan konsumen yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri,” katanya.
POJK, kata dia, juga mencerminkan inovasi yang yang telah dilakukan OJK dalam meningkatkan inklusi dan literasi khususnya di kalangan generasi muda untuk melakukan edukasi keuangan secara mandiri melalui Learning Management System (LMS). “Dengan LMS ini, diharapkan edukasi keuangan dapat dilakukan dengan lebih massif dengan jangkauan yang lebih luas,” jelasnya.
Dia menyatakan ketentuan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan indeks literasi keuangan, mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru, serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
“Literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,” katanya.
Di sisi lain, kata dia, peningkatan literasi keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan inklusi keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat. (bgn008)23032501