Media Informasi Masyarakat

PN Denpasar Tegaskan Praperadilan Sengketa Merek Tak Ada Intervensi

Denpasar, Baliglobalnews

Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suarta, mengatakan tidak ada intervensi dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terkait sidang praperadilan kasus sengketa merek dagang Fettucheese, antara pemohon OH dan TAC yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali selaku termohon. Pasalnya, perkara itu sudah masuk dalam agenda sidang jawab-menjawab (replik) yang dipimpin Hakim Tunggal, I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan.

“Perkara ini tidak ada intervensi pimpinan (Ketua PN Denpasar), karena tidak memiliki kepentingan terhadap perkara merek ini. Dan, telah memberikan hak sepenuhnya kepada hakim pemeriksaan perkara berdasarkan kewenangan yang ada padanya. Jadi perkara ini dalam proses persidangan dengan agenda masih tahap jawab-menjawab (replik),” katanya Senin (19/6/2023).

Menurut Suarta, teknis persidangan tersebut, apapun hasilnya adalah kewenangan dan hak sepenuhnya dari hakim yang memeriksa perkara.

Terkait adanya pemberitaan media tentang praperadilan yang diajukan pemohon OH, yang merupakan istri Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sempat bertemu Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, dijelaskan Suarta hanya terkait pengajuan kuasa insidentil dan tidak ada kepentingan lain.

“Benar Ketua PN Denpasar telah menerima Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong, yang saat itu mengajukan kuasa insidentil untuk mendampingi istrinya dalam persidangan,” katanya.

Kuasa insidentil, kata dia, adalah hak yang dimiliki seseorang bukan advokad, untuk menjadi kuasa mendampingi atau mewakili di depan persidangan perdata, dengan syarat memiliki hubungan kekeluargaan sampai derajat ketiga (suami atau istri tersangka).

“Jadi dalam hal ini, Ketua PN Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk menolak. Sehingga, kuasa insidentil yang diajukan Ketua PN Parigi Moutong tidak bisa ditolak. Karena itu, merupakan hak keperdataan. Jadi kuasa insidentil ini telah memenuhi persyaratan yang diajukan Ketua PN Parigi Moutong, untuk mendampingi istrinya dalam praperadilan,” katanya.

Dia menyebutkan yang mengajukan kuasa insidentil itu Ketua PN Parigi Moutong, untuk istrinya OH yang mengajukan praperadilan, karena ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa merek dagang Fettucheese.

“Jadi, tidak benar permohonan praperadilan merek dikabulkan dengan pengaruh dari Ketua PN Denpasar, karena faktanya kasus ini masih tahap agenda jawab-menjawab (replik),” katanya.

Terkait klarifikasi perkara ini, kata dia, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua PN Parigi Moutong dan Ketua PN Denpasar. “Secara kode etik tidak ada masalah. Karena tidak ada tersangkut antara pihak, dengan hakim pemeriksa perkara yang tidak ada hubungan atau benturan kepentingan,” katanya. (bgn008)23061906

Comments
Loading...